PANTAU LAMPUNG- Warga Pringsewu digemparkan dengan aksi penipuan gabah bermodus harga tinggi yang dilakukan seorang pria berinisial ES (26). Pria asal Pekon Tegalsari, Gadingrejo, itu akhirnya diringkus Polsek Pardasuka pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIB setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Sarbani (62), warga Pekon Wargomulyo, Pardasuka, yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan gabah kering miliknya sebanyak 5 ton dengan nilai sekitar Rp45,6 juta. Kejadian itu berlangsung pada Minggu (6/7/2025).
Menurut Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, modus pelaku sangat rapi dan meyakinkan. ES menawarkan harga gabah kering yang lebih tinggi dari pasaran, yaitu Rp850 ribu per kwintal. Tergiur tawaran tersebut, korban sepakat menjual gabahnya.
Namun masalah muncul ketika pengambilan gabah dilakukan. ES berdalih tidak membawa uang dan berjanji akan melunasi pembayaran keesokan harinya. Ia juga mengaku akan membayar setelah menimbang gabah warga lain di sekitar lokasi. Sayangnya, janji itu tak pernah ditepati.
“Nomor ponselnya tidak aktif. Saat korban mendatangi rumah pelaku, dia tidak pernah bertemu,” jelas Iptu Bastari dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.
Karena merasa ditipu, Sarbani akhirnya melaporkan kejadian ini. Ia mengaku percaya pada ES karena sebelumnya pelaku pernah membeli gabahnya tanpa masalah.
Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan intensif. ES diketahui melarikan diri ke Bandar Lampung dan sempat bekerja sebagai sopir angkutan untuk menghindari penangkapan. Namun upaya pelarian itu akhirnya gagal.
Saat dibekuk, ES mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjual gabah hasil penipuannya ke wilayah Lampung Selatan dan menggunakan uang tersebut untuk membayar utang serta angsuran bank. Pelaku bahkan mengaku nekat karena mengalami kerugian dalam usaha jual-beli gabah dan terjebak utang.
Lebih mengejutkan lagi, ES mengakui telah melakukan aksi serupa kepada dua warga lain di Kecamatan Pagelaran. Jika ditotal, kerugian para korban mencapai lebih dari Rp100 juta.
Meski pelaku menyatakan penyesalan, proses hukum tetap berjalan. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, masing-masing dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi warga agar lebih waspada terhadap modus jual-beli hasil pertanian dengan iming-iming harga tinggi yang tidak wajar. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami kejadian serupa.***











