PANTAU LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Pringsewu resmi menerima 50 sertifikat aset daerah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam acara serah terima yang digelar di kantor BPN setempat, Senin (1/12/2025). Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H. Acara ini disaksikan oleh sejumlah pejabat dari kedua instansi, menandai sinergi yang semakin erat antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan.
Ulin Nuha menekankan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan aset secara keseluruhan. “Penyelesaian sertifikasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi aset-aset strategis, meminimalkan potensi sengketa, tumpang tindih, maupun permasalahan administrasi yang kerap muncul apabila aset belum memiliki legalitas formal,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan program nasional sertifikasi aset pemerintah, sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset publik.
Sementara itu, Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin Putra, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kerja sama yang telah terjalin dengan Kantor Pertanahan. Menurutnya, tambahan 50 sertifikat ini menjadi langkah signifikan dalam memperkuat basis data aset daerah, yang nantinya dapat dijadikan dasar dalam perencanaan pembangunan maupun pengembangan wilayah. “Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih transparan, tertib administrasi, dan akuntabel. Dengan kepastian hukum, aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Olpin.
Olpin juga menekankan pentingnya kesinambungan kerja sama antara BPKAD dan BPN dalam menyelesaikan sertifikasi aset lainnya. Ia berharap seluruh aset milik pemerintah daerah di Pringsewu bisa segera memiliki legalitas formal, sehingga risiko sengketa dapat ditekan, pengelolaan aset menjadi lebih profesional, dan penggunaan aset dapat memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
Acara serah terima sertifikat ini tidak hanya menegaskan sinergi antarlembaga, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Pringsewu dalam membangun tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan kepastian hukum yang semakin kuat, pemerintah daerah dapat merencanakan pengembangan wilayah dengan lebih efektif, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.***







