• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Desember 2, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Dugaan Korupsi yang Tak Kunjung Terungkap

MeldaEditorMelda
Des 2, 2025
A A
Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Dugaan Korupsi yang Tak Kunjung Terungkap
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Sidang praperadilan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Minggu (1/12). Memasuki hari kedua, sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian itu berlangsung cepat dengan agenda penyerahan bukti dari kedua belah pihak. Meski terkesan sederhana, sidang hari kedua ini justru membuka babak baru penuh tanda tanya.

Menurut kuasa hukum pemohon, Riki Martim, hingga dua hari jalannya persidangan, tidak ada kejelasan mengenai perbuatan melawan hukum (PMH) yang disangkakan kepada kliennya. Ia menyebut dugaan tindak pidana yang dituduhkan Kejati Lampung masih kabur dan tidak terurai dengan jelas. Bahkan nilai kerugian negara pun belum pernah disampaikan oleh pihak Kejaksaan.

“Sudah dua hari sidang berjalan, tapi perbuatan pidananya apa, cara terjadinya bagaimana, kerugian negaranya berapa—semua masih misterius,” ujar Riki.

BeritaTerkait

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Sidang Pra Peradilan PT LEB Makin Panas: PH Hermawan Eriadi Pertanyakan Motif Kejati Lampung

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Rudi menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk menjabarkan perbuatan yang disangkakan pada tahap ini. Menurutnya, ketentuan tersebut hanya ada pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bukan putusan yang mengikat. Jaksa mengklaim cukup menyampaikan bahwa tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dan penjelasan rinci baru akan disampaikan pada proses penuntutan di pengadilan nanti.

Riki langsung membantah. Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sudah sangat jelas: seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai calon tersangka. Pemeriksaan tersebut penting agar seseorang mengetahui dugaan perbuatannya, berhak mengajukan klarifikasi, dan dilindungi hak konstitusinya. Hal ini sekaligus memastikan prinsip *due process of law* berjalan sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 51 KUHAP.

ADVERTISEMENT

“Kalau apa yang disangkakan baru dibuka saat persidangan besar nanti, bagaimana mungkin klien kami bisa membela diri? Kejaksaan punya waktu lebih dari setahun untuk menyidik, sementara tersangka hanya diberi waktu sangat terbatas,” tambah Riki.

Hal yang semakin memantik perhatian publik adalah jawaban Kejaksaan yang disampaikan dalam dokumen setebal 16 halaman. Alih-alih menjelaskan rangkaian perbuatan pidana, dokumen tersebut tidak menguraikan secara detail apa yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemohon. Tidak ada penjelasan mengenai hubungan antara perbuatan dan kerugian negara, juga tidak ada uraian yang menunjukkan bagaimana unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dipenuhi.

Kejaksaan hanya menyebut bahwa mereka memiliki alat bukti berupa saksi, ahli, dan surat. Namun tidak satu pun dari itu dijelaskan kaitannya dengan perbuatan konkret yang disangkakan. Mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No. 42 PK/Pid.Sus/2018, alat bukti baru dianggap sah apabila memiliki korelasi langsung dengan perbuatan tersangka. Tanpa keterkaitan itu, alat bukti tidak dapat dibenarkan untuk menjerat seseorang.

Poin lain yang juga menjadi sorotan adalah isu kerugian negara. Jaksa hingga kini belum menyampaikan berapa jumlah kerugian negara yang dimaksud. Tidak pernah pula ditunjukkan adanya hasil audit BPKP, padahal perhitungan kerugian negara merupakan unsur penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Riki menegaskan bahwa UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016 secara tegas mewajibkan kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (accrual loss), bukan sekadar potensi atau asumsi.

“Yang diminta MK itu nyata: kerugian negara harus ada, harus jelas, harus bisa dibuktikan. Kalau hanya potensi atau dugaan, itu bukan korupsi,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini masih akan berlanjut dengan agenda melanjutkan penyerahan bukti pada hari berikutnya. Publik kini menunggu—akankah sidang ini mulai mengungkap apa sebenarnya yang dituduhkan kepada jajaran direksi dan komisaris PT LEB, atau misteri ini akan terus berlanjut tanpa jawaban pasti? Drama hukum ini tampaknya masih jauh dari kata selesai.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: berita hukumhermawan eriadikasus korupsi LampungKejati LampungPT LEBsidang praperadilantrending lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Next Post

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Ramai Gen Z: Ajang Unjuk Bakat, Identitas, dan Kreativitas Lokal

Related Posts

VIRAL! Pria Ini Tewas Seketika di Rajabasa, Pelaku Langsung Serahkan Diri Setelah Tusuk Korban! Apa Pemicu Cekcok Maut?
Berita

VIRAL! Pria Ini Tewas Seketika di Rajabasa, Pelaku Langsung Serahkan Diri Setelah Tusuk Korban! Apa Pemicu Cekcok Maut?

Des 2, 2025
Relawan Watala Lampung Galang Dana Rp7,32 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Aksi Kemanusiaan Gen Z dan Milenial Jadi Sorotan
Bandar Lampung

Relawan Watala Lampung Galang Dana Rp7,32 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Aksi Kemanusiaan Gen Z dan Milenial Jadi Sorotan

Des 2, 2025
Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Ramai Gen Z: Ajang Unjuk Bakat, Identitas, dan Kreativitas Lokal
Bandar Lampung

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Ramai Gen Z: Ajang Unjuk Bakat, Identitas, dan Kreativitas Lokal

Des 2, 2025
Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran
Bandar Lampung

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Des 2, 2025
Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB: Role Model? Harus Berdasar Hukum
Bandar Lampung

Sidang Pra Peradilan PT LEB Makin Panas: PH Hermawan Eriadi Pertanyakan Motif Kejati Lampung

Des 2, 2025
Penjaga Gudang di Hajimena Ketahuan Curi Terpal, Polisi Bongkar Modus Liciknya
Berita

Penjaga Gudang di Hajimena Ketahuan Curi Terpal, Polisi Bongkar Modus Liciknya

Des 2, 2025
Next Post
Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Ramai Gen Z: Ajang Unjuk Bakat, Identitas, dan Kreativitas Lokal

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Ramai Gen Z: Ajang Unjuk Bakat, Identitas, dan Kreativitas Lokal

Relawan Watala Lampung Galang Dana Rp7,32 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Aksi Kemanusiaan Gen Z dan Milenial Jadi Sorotan

Relawan Watala Lampung Galang Dana Rp7,32 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Aksi Kemanusiaan Gen Z dan Milenial Jadi Sorotan

VIRAL! Pria Ini Tewas Seketika di Rajabasa, Pelaku Langsung Serahkan Diri Setelah Tusuk Korban! Apa Pemicu Cekcok Maut?

VIRAL! Pria Ini Tewas Seketika di Rajabasa, Pelaku Langsung Serahkan Diri Setelah Tusuk Korban! Apa Pemicu Cekcok Maut?

banner 300250

Berita Terkini

  • VIRAL! Pria Ini Tewas Seketika di Rajabasa, Pelaku Langsung Serahkan Diri Setelah Tusuk Korban! Apa Pemicu Cekcok Maut?
  • Relawan Watala Lampung Galang Dana Rp7,32 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Aksi Kemanusiaan Gen Z dan Milenial Jadi Sorotan
  • Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Ramai Gen Z: Ajang Unjuk Bakat, Identitas, dan Kreativitas Lokal
  • Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Dugaan Korupsi yang Tak Kunjung Terungkap
  • Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In