PANTAU LAMPUNG- Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan penganiayaan brutal terhadap dua pelajar di Lampung Selatan akhirnya terungkap. Pelaku berinisial WA (23) yang menjadikan dua remaja tak berdaya sebagai korban berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Polsek Penengahan yang dibackup Polres Lampung Selatan. Simak detail lengkap bagaimana WA melancarkan aksi keji tersebut.
Modus Tipu-Tipu Bawa ke Lokasi Sepi
Awal mula insiden ini adalah pada Minggu malam (23/11/2025). Korban, RAAM (14) dan rekannya, yang baru pulang dari bermain bulu tangkis, dihentikan oleh WA. Pelaku meminta diantar membeli tuak, dan setelah itu, bukannya pulang, ia malah membawa korban ke flyover Desa Tetaan, sebuah tempat yang jauh dari keramaian.
Kapolsek Penengahan, IPTU Donal Afriansyah, menjelaskan bahwa di lokasi tersebut, pelaku mulai menunjukkan niat jahatnya. Ia memaksa korban meminum tuak. Ketika korban menolak, WA langsung melancarkan aksi kekerasan.
Dihajar Berkali-kali dan Dilukai dengan Batu
Pelaku WA memukuli kedua pelajar tersebut berkali-kali menggunakan tangan kosong. Tidak puas, ia kemudian menyeret mereka ke area persawahan dan melanjutkan penganiayaan.
Puncak kekejaman terjadi saat pelaku mengambil batu dan melemparkannya hingga mengenai kepala RAAM, menyebabkan luka robek serius. Setelah korban terluka parah dan tidak berdaya, WA merampas dua unit ponsel berharga dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat BE 6675 OC. Kerugian ditaksir mencapai Rp14 Juta.
WA Diringkus Tanpa Perlawanan
Berkat penyelidikan cepat, Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil melacak keberadaan pelaku. WA diringkus di rumahnya di Desa Tetaan pada Rabu malam (26/11/2025). Ia tidak melawan saat ditangkap.
Polisi berhasil mengamankan semua barang bukti, termasuk motor Honda Beat korban, dua unit ponsel yang dicuri, serta satu batu yang menjadi alat penganiayaan.
Atas tindakannya yang keji, WA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Aparat kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.***












