• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB: Role Model? Harus Berdasar Hukum

MeldaEditorMelda
Nov 28, 2025
A A
Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB: Role Model? Harus Berdasar Hukum
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Kejati Lampung kembali jadi sorotan publik setelah memilih bungkam usai sidang pra peradilan M. Hermawan Eriadi, salah satu direksi PT LEB yang kini tengah ditahan di Lapas Way Huwi, Bandar Lampung sejak 22 September 2025. Sikap “silent mode” kejaksaan ini justru menambah tanda tanya besar soal transparansi penanganan kasus yang disebut-sebut sebagai role model pengelolaan dana PI10%.

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Jumat, 28 November 2025, seorang perempuan utusan Kejati Lampung bernama Elva hanya memberikan jawaban singkat tanpa penjelasan mendalam.
“Nanti ya, lihat sesuai yang ada di dalam sidang,” ucapnya sambil berlalu.

Sidang pra peradilan yang digelar hari itu pun berlangsung super cepat—hanya sekitar 15 menit. Agenda sidang terbatas pada pemeriksaan kelengkapan berkas, tanpa mengungkap poin-poin substantif yang ditunggu publik.

BeritaTerkait

Sidang Tipikor Berubah Haru, Hermawan Eriadi Ungkap Luka Batin yang Dipendam Bertahun-Tahun

Direktur Operasional PT LEB Hadapi Tuntutan Terberat, JPU Minta Hukuman 10 Tahun Penjara

Di sisi lain, kuasa hukum M. Hermawan, Ariadi Nurul dan Riki Martim, mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah mendapat informasi resmi soal klien mereka dijadikan “role model” dalam perkara dana PI10%. Keduanya mengaku terkejut dengan narasi tersebut, karena menurut mereka, status role model tidak bisa ditetapkan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Saya kaget dan baru tahu hari ini soal berita itu. Semua harus berdasarkan ketetapan hukum,” ujar Ariadi Nurul sebelum sidang dimulai.

ADVERTISEMENT

Hal senada disampaikan Riki Martim. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang secara spesifik mengatur tata kelola dana Participating Interest (PI) 10%.
“Iya benar. Belum ada itu,” kata Riki usai berbincang dengan pewarta.

Pernyataan para kuasa hukum ini bertolak belakang dengan pernyataan Aspidsus Armen Wijaya pada malam penetapan tersangka tiga direksi PT LEB. Saat itu, Armen menyebut bahwa penanganan kasus ini akan menjadi role model pengelolaan dana PI10% di seluruh Indonesia. Namun pertanyaan besarnya: bagaimana mungkin sebuah perkara dijadikan acuan nasional sementara payung hukumnya saja belum tersedia?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung tetap memilih diam dan langsung meninggalkan area PN Tanjung Karang tanpa memberikan klarifikasi tambahan. Publik pun semakin mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus ini, termasuk apakah proses hukumnya benar-benar memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: hukum tipikorkasus pt lebKejati Lampungpra peradilanrole model pi10%
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kasus PT LEB Dianggap Janggal: Pengacara Bongkar Dugaan Kriminalisasi dan Pelanggaran Prinsip Hukum

Next Post

TEGANYA! Pelajar Babak Belur Dianiaya Begal di Tetaan, Korban Dilempar Batu! Ini Identitas Pelaku WA (23)

Related Posts

IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan
Berita

IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan

Jun 14, 2026
Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam
Berita

Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam

Jun 14, 2026
Achmad Herry Apresiasi Pelaku Seni dalam Pentas Budaya Lampung Selatan
Bandar Lampung

Achmad Herry Apresiasi Pelaku Seni dalam Pentas Budaya Lampung Selatan

Jun 14, 2026
Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
Bandar Lampung

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat

Jun 14, 2026
Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Bandar Lampung

Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan

Jun 13, 2026
Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
Bandar Lampung

Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?

Jun 13, 2026
Next Post
TEGANYA! Pelajar Babak Belur Dianiaya Begal di Tetaan, Korban Dilempar Batu! Ini Identitas Pelaku WA (23)

TEGANYA! Pelajar Babak Belur Dianiaya Begal di Tetaan, Korban Dilempar Batu! Ini Identitas Pelaku WA (23)

Ketua DPRD Pringsewu Genjot Layanan Rawat Inap di Puskesmas Demi Akses Kesehatan Cepat dan Merata

Ketua DPRD Pringsewu Genjot Layanan Rawat Inap di Puskesmas Demi Akses Kesehatan Cepat dan Merata

Kapolres Lampung Selatan Tinjau Pengamanan Tabligh Akbar “Indonesia Berdoa”, Jamaah WNA Jadi Fokus Utama

Kapolres Lampung Selatan Tinjau Pengamanan Tabligh Akbar “Indonesia Berdoa”, Jamaah WNA Jadi Fokus Utama

DPC PPWI Lampung Selatan Kecam Intimidasi Wartawan Kompas TV, Tekankan Perlindungan Jurnalis Harus Prioritas

DPC PPWI Lampung Selatan Kecam Intimidasi Wartawan Kompas TV, Tekankan Perlindungan Jurnalis Harus Prioritas

Sidang Nurhadi Memanas: Tuduhan Mengambang dan Kontroversi Standar Ganda

Sidang Nurhadi Memanas: Tuduhan Mengambang dan Kontroversi Standar Ganda

banner 300250

Berita Terkini

  • IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan
  • Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam
  • Achmad Herry Apresiasi Pelaku Seni dalam Pentas Budaya Lampung Selatan
  • Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
  • Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In