PANTAU LAMPUNG— Aksi demonstrasi yang digelar Gabungan Mahasiswa Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (Gmplh) kembali memanas pada Senin, 24 November 2025. Dalam aksi yang mereka sebut Aksi Jilid 2, massa menuntut penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran pertambangan yang dilakukan Pt Masempo Dalle. Lokasi aksi dipusatkan di depan Kantor Kejaksaan Agung Ri, Jakarta, dengan pengamanan ketat aparat kepolisian untuk menjaga tertib dan keselamatan peserta.
Koordinator lapangan Gmplh, Daffariza Aditya, menjelaskan bahwa aksi kali ini merupakan kelanjutan dari tuntutan sebelumnya. Mereka menekankan empat poin utama, yang mencakup pemeriksaan pimpinan Pt Masempo Dalle, klarifikasi keterkaitan Ketua Kadin Sultra berinisial At, evaluasi Izin Usaha Pertambangan (Iup) oleh Kementerian Esdm, serta pengawasan ketat untuk mencegah praktik “kebal hukum” di sektor pertambangan.
Desak Pemeriksaan Ketua Kadin Sultra Berinisial At
Dalam orasinya, massa menuntut Kejaksaan Agung segera memeriksa Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, berinisial At. Gmplh menilai klarifikasi terhadap At sangat penting untuk menelusuri dugaan keterkaitan dalam kasus pertambangan yang berpotensi merugikan negara. Massa menyoroti indikasi penjualan ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (Rkab) serta dugaan pelanggaran kehutanan di lokasi tambang. Hingga kini, At maupun Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi.
Tuntut Proses Hukum Terhadap Pimpinan Pt Masempo Dalle
Selain meminta pemeriksaan At, Gmplh menekan Kejaksaan Agung agar segera mengambil langkah hukum terhadap pimpinan Pt Masempo Dalle. Massa menuding adanya pelanggaran dalam kegiatan penambangan, termasuk penjualan ore nikel tanpa Rkab yang dinilai merugikan negara. Mereka juga menyoroti kerusakan lingkungan dan potensi pelanggaran hukum terkait pengelolaan hutan di sekitar lokasi tambang. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi publik atas tuduhan tersebut.
Desak Kementerian Esdm Cabut Iup Jika Terbukti Melanggar
Tuntutan ketiga Gmplh dialamatkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Esdm). Massa mendesak Ditjen Minerba untuk mengevaluasi secara menyeluruh Iup Pt Masempo Dalle. Daffariza menegaskan bahwa pencabutan Iup harus menjadi opsi jika ditemukan pelanggaran administrasi maupun teknis, termasuk ketidakpatuhan terhadap Rkab, kewajiban reklamasi, serta aturan pengelolaan lingkungan. Pengawasan ketat diperlukan agar praktik pertambangan tidak merugikan negara dan masyarakat.
Soroti Dugaan “Kebal Hukum”
Dalam orasinya, massa kembali menyoroti dugaan adanya perlakuan istimewa atau “kebal hukum” yang melekat pada Pt Masempo Dalle. Gmplh menuntut agar aparat penegak hukum memperlakukan seluruh pelaku usaha pertambangan sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian. Massa menekankan pentingnya penguatan pengawasan di sektor pertambangan untuk mencegah praktik yang merugikan negara serta memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup.
Menunggu Respons Resmi
Aksi Jilid 2 ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap oleh Gmplh. Mereka menegaskan bahwa rangkaian aksi akan berlanjut ke Jilid 3 jika tuntutan mereka kembali tidak ditanggapi oleh pihak terkait. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung, Kementerian Esdm, maupun Pt Masempo Dalle masih belum memberikan keterangan resmi. Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi untuk memastikan pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Gmplh juga menambahkan bahwa aksi ini bertujuan tidak hanya untuk menuntut pertanggungjawaban pihak yang diduga melanggar hukum, tetapi juga sebagai upaya edukasi publik mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap sektor pertambangan. Massa berharap, dengan aksi berkelanjutan ini, praktik pertambangan yang merugikan negara dan merusak lingkungan dapat diminimalkan, serta aparat penegak hukum semakin tegas dalam menindak pelanggaran.***







