PANTAU LAMPUNG- Kasus dugaan korupsi PT LEB kembali memanas. Setelah pemeriksaan yang berlangsung pada 11 November 2025 lalu nyaris tak terdengar publik, kini eks Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, mengejutkan banyak pihak dengan mengajukan sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Sidang perdana dijadwalkan Jumat, 28 November 2025, setelah permohonan perkara diajukan pada Selasa, 18 November 2025 dengan nomor 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk.
Deddy Sitepu, pengacara PT LEB, mengonfirmasi pada Rabu, 19 November 2025, bahwa penasehat hukum yang mengajukan pra peradilan bukan dari Firma Hukum Sopian Sitepu, melainkan tim hukum dari Jakarta yang masih keluarga Hermawan Eriadi.
“Tim PH dari Jakarta yang ajukan prapid, kebetulan juga keluarga pak Herwaman. Kami masih pengacara mereka, tapi terkait prapid tidak ikut,” jelas Deddy.
Sidang pra peradilan PT LEB ini menyimpan sisi unik. Awalnya, rumor dari praktisi hukum menyebut saksi Arinal Djunaidi, eks Gubernur Lampung, yang akan mengajukan praperadilan. Faktanya, justru M. Hermawan Eriadi yang mengambil langkah tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana PI 10% ini telah menarik perhatian publik. Banyak yang bertanya soal kerugian negara, karena Kejaksaan Tinggi Lampung belum merinci angka kerugiannya, meski Pemprov Lampung menerima PAD ratusan miliar dari sebagian dana PI 10% PT LEB.
Menariknya, Aspidsus Armen Wijaya sempat menyebut bahwa kasus ini menjadi “role model” penanganan dana PI 10%, meski dalam UU Migas yang ada saat ini belum ada aturan jelas soal prosedur pengelolaan dana tersebut. Pernyataan ini menimbulkan spekulasi, apakah maksudnya sebagai standar atau justru kelinci percobaan?
Meski kasus PT LEB soal pengelolaan dana PI 10% menjadi sorotan besar, hingga kini publik masih menunggu informasi resmi mengenai pokok perkara yang akan diajukan dalam sidang pra peradilan Jumat mendatang.***









