PANTAU LAMPUNG– Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kembali menunjukkan langkah proaktif dalam mengawal aset strategis di wilayahnya. Selasa (18/11/2025), Tim Panitia A Kantor Pertanahan melakukan pemeriksaan lapang menyeluruh terhadap aset milik PT PLN (Persero) yang berada di Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran. Kegiatan ini menjadi sorotan penting karena menyangkut kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatan tanah milik perusahaan penyedia listrik negara.
Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT PLN terkait kejelasan status kepemilikan serta penetapan batas bidang tanah secara resmi. Menurut Ulin, kegiatan lapangan sangat penting untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi yang diajukan perusahaan dengan kondisi faktual di lokasi.
“Tim kami menurunkan Panitia A untuk melakukan pengamatan langsung, pengukuran tanah, serta pengecekan fisik aset yang berada di area tersebut. Tidak hanya itu, kami juga mengumpulkan keterangan dari pihak terkait, termasuk warga sekitar yang memiliki informasi atau keterlibatan dengan lokasi ini,” jelas Ulin.
Dalam praktiknya, pemeriksaan lapang ini mencakup berbagai tahapan detail: mulai dari pengecekan dokumen legalitas tanah, pengukuran batas-batas tanah menggunakan alat survei modern, hingga verifikasi kondisi fisik aset seperti bangunan, instalasi listrik, dan fasilitas pendukung lain yang berada dalam area PT PLN. Kegiatan ini juga memastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan atau potensi sengketa dengan pihak lain, sehingga aset milik negara tetap terlindungi secara hukum.
Menurut Kepala BPN, langkah ini merupakan prosedur standar yang diterapkan Kantor Pertanahan untuk setiap aset yang masuk dalam proses administrasi. “Dengan verifikasi langsung di lapangan, kami bisa memastikan keabsahan hukum setiap bidang tanah, meminimalisir kesalahan administrasi, dan mencegah potensi sengketa di masa depan. Hal ini penting khususnya bagi aset strategis yang dimiliki oleh instansi pemerintah maupun BUMN seperti PT PLN,” tambahnya.
Selain itu, Ulin menegaskan bahwa kegiatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan ketertiban administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan masyarakat. Kepastian ini diharapkan dapat memperlancar pengelolaan aset, mendorong pemanfaatan yang lebih optimal, serta mendukung kelancaran pelayanan publik.
Hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi bahan kajian lebih lanjut bagi Kantor Pertanahan Pringsewu sebelum penetapan resmi batas dan status kepemilikan tanah. Ulin menekankan bahwa seluruh proses akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku agar setiap langkah administratif memiliki dasar hukum yang kuat dan akurat.
“Kami berkomitmen untuk memastikan semua aset, terutama yang bersifat strategis seperti milik PT PLN, memiliki kepastian hukum. Pemeriksaan ini bukan hanya sekadar prosedur, tetapi juga bagian dari tanggung jawab kami dalam mendukung tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Ulin.***












