PANTAU LAMPUNG– Kabar gembira bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Pringsewu. Gaji bulan Oktober 2025 untuk lebih dari 2 ribu PPPK dipastikan akan segera dibayarkan, meski sejumlah pegawai sebelumnya mengalami keterlambatan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu, Olpin Putra, menjelaskan rincian pembayaran gaji PPPK formasi 2024 yang diangkat tahun 2025. Tahap pertama mencakup 1.233 orang dengan kebutuhan gaji per bulan mencapai sekitar Rp4,1 miliar. Tahap kedua melibatkan 191 orang dengan kebutuhan gaji per bulan sebesar Rp859,5 juta.
Menurut Olpin, penyaluran gaji ini tergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya khusus untuk pembayaran gaji PPPK. “Saat ini kami sedang menunggu penyaluran DAU ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Pringsewu. Setelah dana masuk, gaji akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing PPPK,” ujar Olpin. Ia menambahkan bahwa kondisi keterlambatan ini juga dialami oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Keterlambatan gaji PPPK tahap pertama formasi 2024/2025 di Pringsewu disebabkan beberapa faktor. Pertama, pembayaran gaji melalui DAU yang harus disalurkan ke RKUD setelah Pemda menyampaikan laporan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan. Kedua, laporan tersebut harus direkonsiliasi oleh DJPK dengan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan kesesuaian jumlah dan data penerima.
Olpin menjelaskan bahwa laporan penggajian PPPK bulan Oktober 2025 telah disampaikan ke DJPK Kementerian Keuangan pada akhir September 2025. Data ini telah direkonsiliasi dengan BKN dan dinyatakan valid serta sesuai. “Berdasarkan informasi dari DJPK Kementerian Keuangan pada Rabu, 29 Oktober 2025, gaji PPPK bulan Oktober akan disalurkan pada awal November 2025, dengan catatan data BKN sudah sesuai dengan yang diajukan,” jelas Olpin.
Sementara itu, untuk pembayaran gaji PPPK bulan November 2025, laporan telah disampaikan ke DJPK. Namun, menurut informasi dari DJPK, gaji bulan November masih ditunda atau di-hold sementara. Olpin meminta para PPPK tetap bersabar dan meyakinkan bahwa hak mereka akan tetap disalurkan secepatnya.
Para PPPK di Pringsewu yang menunggu gaji berharap proses penyaluran ini berjalan lancar dan tepat waktu. Pemerintah daerah menegaskan bahwa mekanisme penyaluran gaji melalui DAU dan RKUD merupakan prosedur resmi untuk memastikan setiap pegawai menerima haknya secara sah dan transparan.
Dengan pembayaran gaji bulan Oktober yang segera dicairkan, lebih dari 2 ribu PPPK di Pringsewu dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang. Meskipun pembayaran November masih menunggu proses lebih lanjut, Pemda Pringsewu menegaskan komitmen untuk memastikan seluruh hak PPPK terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.***












