• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Oktober 26, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Dinas PMD Tanggamus Dituding Sembunyikan Data 57 Desa Penerima Insentif, Publik Tuntut Transparansi

MeldaEditorMelda
Okt 26, 2025
A A
Dinas PMD Tanggamus Dituding Sembunyikan Data 57 Desa Penerima Insentif, Publik Tuntut Transparansi
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG— Di tengah upaya pemerintah mendorong keterbukaan informasi publik, muncul dugaan serius terkait ketertutupan data oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus. Isu ini mencuat setelah sejumlah pihak menyoroti tidak adanya akses resmi terkait daftar 57 desa penerima insentif Dana Desa dari Kementerian Keuangan RI.

Praktisi hukum Hendri Adriansyah menegaskan, sikap PMD yang tidak memberikan informasi secara terbuka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang benar, akurat, dan dapat diakses masyarakat. “Tidak ada lagi alasan bagi lembaga publik untuk menutup-nutupi data penggunaan anggaran negara. Ketertutupan ini bukan hanya menimbulkan kecurigaan, tapi juga berpotensi menimbulkan penyimpangan,” ujar Hendri, Jumat (25/10/2025).

Lebih jauh, Hendri menekankan bahwa ketertutupan ini dapat menimbulkan spekulasi publik mengenai potensi penyalahgunaan Dana Desa. “Transparansi dan partisipasi masyarakat adalah pilar utama dalam mewujudkan good governance. PMD adalah lembaga publik yang dibiayai oleh uang rakyat, sehingga setiap kebijakan dan alokasi anggaran harus bisa diakses oleh masyarakat. Jika tidak, publik berhak mencurigai adanya hal-hal yang tidak semestinya,” jelasnya.

BeritaTerkait

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus Pemuda Pelaku Percobaan Pencurian di Limau, Warga Berperan Aktif

Heboh! Warga Pugung Kembali Tersandung Kasus Pencurian di Pringsewu, Polisi Amankan Pelaku

Undang-Undang KIP menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi secara berkala, serta melayani permintaan data publik dengan cepat, tepat, dan sederhana. Hanya informasi yang berkaitan dengan rahasia negara, keamanan nasional, atau data pribadi tertentu yang dikecualikan. Namun, menurut Hendri, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak pejabat publik yang belum memahami prinsip keterbukaan ini, bahkan ada yang menganggapnya sebagai ancaman.

“Meski UU KIP sudah berlaku lebih dari satu dekade, kesadaran dan pemahaman pejabat publik masih rendah. Banyak yang menganggap keterbukaan informasi sulit diterapkan, padahal ini merupakan fondasi penting untuk mencegah korupsi dan praktik penyalahgunaan anggaran,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Hendri menegaskan, apabila PMD Tanggamus tetap menutup akses informasi, masyarakat dapat menempuh jalur hukum melalui sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi. Langkah ini dinilai sebagai upaya sah untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi, sekaligus mendorong transparansi pengelolaan Dana Desa.

“Dana Desa dan insentif yang diberikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, tapi pintu pertama menuju pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan adil. Masyarakat berhak menuntut transparansi agar setiap rupiah yang dikucurkan benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.

Sumber di lapangan menyebutkan, pihak PMD hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara masyarakat dan beberapa organisasi pemerhati publik terus mendesak agar daftar 57 desa penerima insentif segera dipublikasikan. Mereka menilai, keterlambatan publikasi data hanya akan menimbulkan keresahan dan dugaan negatif terhadap tata kelola Dana Desa di Tanggamus.

Dengan munculnya isu ini, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana PMD Tanggamus akan menindaklanjuti permintaan transparansi. Banyak pihak menilai, penegakan UU KIP menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip good governance dan akuntabilitas publik.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #danadesa#tanggamusKeterbukaanInformasiPMDTanggamusTransparansiAnggaran
ShareTweetSendShare
Previous Post

LPPL Radio DBFM 93.0 Angkat Isu Bullying dalam Program “Ruang Dialog”: Kejari Lampung Selatan Tegaskan Hukum Tak Pandang Bulu

Next Post

Kalapas Kalianda Hadiri Pisah Sambut Kalapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kekeluargaan

Related Posts

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Lampung: Bukan Cuma Soal Gizi, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Lokal!
Bandar Lampung

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Lampung: Bukan Cuma Soal Gizi, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Lokal!

Okt 26, 2025
Warga Tanggamus Geger! Kambing Dimangsa Hewan Buas Diduga Beruang di Pegunungan Pematang Sawa
Berita

Warga Tanggamus Geger! Kambing Dimangsa Hewan Buas Diduga Beruang di Pegunungan Pematang Sawa

Okt 26, 2025
“Viral! Polisi di Tanggamus Bagikan Paket Sembako untuk Lansia dan Difabel, Simak Momen Haru Ini!”
Berita

“Viral! Polisi di Tanggamus Bagikan Paket Sembako untuk Lansia dan Difabel, Simak Momen Haru Ini!”

Okt 26, 2025
Kejurnas Marching Band FYBI 2025 Resmi Dibuka, Wagub Jihan Nurlela: Satukan Semangat, Disiplin, dan Kreativitas
Bandar Lampung

Kejurnas Marching Band FYBI 2025 Resmi Dibuka, Wagub Jihan Nurlela: Satukan Semangat, Disiplin, dan Kreativitas

Okt 26, 2025
Kejurnas Marching Band FYBI Piala Kemenpora RI 2025: Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh untuk Generasi Muda
Bandar Lampung

Kejurnas Marching Band FYBI Piala Kemenpora RI 2025: Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh untuk Generasi Muda

Okt 26, 2025
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Menerima Anugerah Tun Perak DMDI di Jakarta
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Menerima Anugerah Tun Perak DMDI di Jakarta

Okt 26, 2025
Next Post
Kalapas Kalianda Hadiri Pisah Sambut Kalapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kekeluargaan

Kalapas Kalianda Hadiri Pisah Sambut Kalapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kekeluargaan

Bupati & Wabup Pringsewu Sapa dan Serap Aspirasi Masyarakat Lugusari Lewat Ngopi Serasi

Bupati & Wabup Pringsewu Sapa dan Serap Aspirasi Masyarakat Lugusari Lewat Ngopi Serasi

Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Tancap Gas Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

Dari Hati ke Hati, Menteri Nusron Tancap Gas Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Kaltim

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Menerima Anugerah Tun Perak DMDI di Jakarta

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Menerima Anugerah Tun Perak DMDI di Jakarta

Kejurnas Marching Band FYBI Piala Kemenpora RI 2025: Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh untuk Generasi Muda

Kejurnas Marching Band FYBI Piala Kemenpora RI 2025: Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh untuk Generasi Muda

banner 300250

Berita Terkini

  • Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Lampung: Bukan Cuma Soal Gizi, Tapi Juga Gerakin Ekonomi Lokal!
  • Warga Tanggamus Geger! Kambing Dimangsa Hewan Buas Diduga Beruang di Pegunungan Pematang Sawa
  • “Viral! Polisi di Tanggamus Bagikan Paket Sembako untuk Lansia dan Difabel, Simak Momen Haru Ini!”
  • Kejurnas Marching Band FYBI 2025 Resmi Dibuka, Wagub Jihan Nurlela: Satukan Semangat, Disiplin, dan Kreativitas
  • Kejurnas Marching Band FYBI Piala Kemenpora RI 2025: Pemprov Lampung Tegaskan Dukungan Penuh untuk Generasi Muda
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In