• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Mei 7, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

MeldaEditorMelda
Okt 10, 2025
A A
Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG— Jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota kembali mengungkap jaringan penipuan online yang menargetkan jual beli kendaraan di media sosial. Seorang pria berinisial R (26), warga Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, berhasil ditangkap polisi pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya.

Pelaku, yang diketahui bernama Rusdianto, sebelumnya merupakan residivis kasus narkoba. Kali ini ia terlibat dalam tindak pidana penipuan online yang menelan korban hingga Rp90 juta. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan seorang warga bernama Parmono, yang menjadi korban penipuan saat mencoba membeli mobil Isuzu Elf tahun 2011 melalui Facebook.

Modus penipuan bermula pada Jumat, 3 Oktober 2025, ketika korban melihat postingan akun bernama Okta Piicek di Marketplace Facebook, menawarkan mobil Isuzu Elf dengan harga Rp90 juta. Tertarik dengan harga yang dianggap miring, korban menghubungi nomor yang tercantum dan berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku bernama Rahman, pemilik mobil tersebut.

BeritaTerkait

Kehadiran Denny Caknan Picu Lonjakan Pengunjung dan Transaksi UMKM

Kewajiban Plasma 20 Persen, Panji Minta PTPN IV Tidak Abaikan Hak Rakyat

Korban dan rekannya kemudian mendatangi lokasi di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, dan bertemu dengan Zainuri, yang mengaku sebagai sopir mobil. Setelah memeriksa kendaraan dan merasa yakin dengan keaslian transaksi, korban mentransfer uang Rp90 juta ke rekening BRI atas nama Dea Nur Aeni. Namun, setelah transfer dilakukan, mobil tidak kunjung diserahkan. Zainuri kemudian mengaku sebagai pemilik sah kendaraan yang tidak pernah dijual, dan korban menyadari telah menjadi korban penipuan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak Rusdianto, yang berperan menyiapkan nomor rekening untuk menampung uang hasil kejahatan. Uang tersebut kemudian dipindahkan ke sejumlah rekening lain agar sulit dilacak aparat. Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, “Pelaku bukan otak utama, namun berperan penting sebagai penyedia rekening dan pemecah dana hasil kejahatan. Ia mendapat bagian 20 persen dari setiap transaksi penipuan.”

ADVERTISEMENT

Dalam pengakuannya, Rusdianto mengaku telah dua kali terlibat kasus serupa bersama pelaku utama berinisial MS dan memperoleh keuntungan sekitar Rp18 juta. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk foya-foya, bermain judi slot, dan membayar hutang. Polisi juga mencurigai keterlibatan Rusdianto dalam penipuan serupa yang menargetkan komoditas hasil bumi seperti gabah, tepung, beras, dan minyak, menggunakan modus akun palsu dan rekening orang lain.

Saat ini, Rusdianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo. Pasal 56 KUHP atau 480 KUHP tentang penipuan dan turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih memburu pelaku utama berinisial MS, yang diduga menjadi otak jaringan penipuan lintas daerah ini.

Kapolsek Pringsewu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi jual beli online. “Kami mengingatkan warga agar selalu memastikan keaslian identitas penjual dan barang sebelum melakukan pembayaran. Hindari mentransfer uang sebelum barang diterima atau dokumen kepemilikan jelas,” kata AKP Ramon Zamora.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap transaksi online, terutama di platform media sosial yang rawan dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk menipu korban dengan cara yang semakin canggih.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: #Lampung Timur#Polsek Pringsewu#residivisfacebook marketplacejual beli mobilkejahatan daringpenipuan onlinerusdiantotip online shoppingwarga waspada
ShareTweetSendShare
Previous Post

Lapas Kalianda Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman

Next Post

Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama TNI Kodim 0421/LS

Related Posts

249 Jamaah Haji Tanggamus Resmi Dilepas Menuju Tanah Suci
Berita

249 Jamaah Haji Tanggamus Resmi Dilepas Menuju Tanah Suci

Mei 7, 2026
Monitoring PTSL Dilakukan, Kantor Pertanahan Tanggamus Fokus Tingkatkan Kinerja
Berita

Monitoring PTSL Dilakukan, Kantor Pertanahan Tanggamus Fokus Tingkatkan Kinerja

Mei 7, 2026
Gerak Cepat! Kantor Pertanahan Tanggamus Fasilitasi Penyelesaian Konflik Tanah
Berita

Gerak Cepat! Kantor Pertanahan Tanggamus Fasilitasi Penyelesaian Konflik Tanah

Mei 7, 2026
Bangun Sektor Perikanan Air Tawar, Komisi II DPRD Pringsewu Kunker ke KKP
Bandar Lampung

Bangun Sektor Perikanan Air Tawar, Komisi II DPRD Pringsewu Kunker ke KKP

Mei 7, 2026
Dialog Tanpa Jarak: Mayjen Kristomei Rangkul Mahasiswa dan Media di Lampung
Bandar Lampung

Dialog Tanpa Jarak: Mayjen Kristomei Rangkul Mahasiswa dan Media di Lampung

Mei 7, 2026
Pastikan Legalitas dan Tata Ruang, BPN Tanggamus Cek Lahan Dapur SPPG
Berita

Pastikan Legalitas dan Tata Ruang, BPN Tanggamus Cek Lahan Dapur SPPG

Mei 7, 2026
Next Post
Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama TNI Kodim 0421/LS

Damkar Lampung Selatan Gelar Pelatihan Dan Simulasi Kebakaran Bersama TNI Kodim 0421/LS

Membangun Kembali Kota Baru Lampung Menuju Eco-Smart City Ramah Lingkungan

Membangun Kembali Kota Baru Lampung Menuju Eco-Smart City Ramah Lingkungan

BPN Pringsewu Dorong Partisipasi Aktif Warga dalam Program PTSL di Pekon Wates Timur

BPN Pringsewu Dorong Partisipasi Aktif Warga dalam Program PTSL di Pekon Wates Timur

Sekda Lampung Utara Ikuti Korpri Run di Pembukaan Pornas Korpri XVII Palembang, Siap Sambut Tuan Rumah 2026

Sekda Lampung Utara Ikuti Korpri Run di Pembukaan Pornas Korpri XVII Palembang, Siap Sambut Tuan Rumah 2026

Pelaku Penganiayaan Berat di Persawahan Banyu Urip Akhirnya Ditangkap Setelah Buron Berbulan-bulan!

Pelaku Penganiayaan Berat di Persawahan Banyu Urip Akhirnya Ditangkap Setelah Buron Berbulan-bulan!

banner 300250

Berita Terkini

  • 249 Jamaah Haji Tanggamus Resmi Dilepas Menuju Tanah Suci
  • Monitoring PTSL Dilakukan, Kantor Pertanahan Tanggamus Fokus Tingkatkan Kinerja
  • Gerak Cepat! Kantor Pertanahan Tanggamus Fasilitasi Penyelesaian Konflik Tanah
  • Bangun Sektor Perikanan Air Tawar, Komisi II DPRD Pringsewu Kunker ke KKP
  • Dialog Tanpa Jarak: Mayjen Kristomei Rangkul Mahasiswa dan Media di Lampung
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In