PANTAU LAMPUNG – Lampung Selatan kembali digegerkan dengan kasus penipuan telepon yang mengatasnamakan aparat kepolisian. Kali ini, seorang warga Kalianda bernama Sri Mulyani hampir saja menjadi korban tipu daya oknum tak dikenal yang mengaku sebagai seorang Polwan Polres Lampung Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, dan menjadi bukti nyata bahwa kejahatan siber dengan modus rekayasa sosial (social engineering) semakin marak mengincar masyarakat.
Pelaku yang menelpon Sri Mulyani memperkenalkan diri sebagai Ipda Dewi Yanti, anggota Polwan Polres Lampung Selatan. Dengan suara meyakinkan, ia meminta Sri Mulyani untuk segera datang ke Polres membawa KTP dengan alasan melakukan “verifikasi data penting”. Percakapan awal berjalan singkat, namun sarat dengan bujuk rayu yang dimaksudkan untuk membuat korban panik dan percaya.
“Selamat sore, dengan ibu Sri Mulyani,” sapa pelaku.
“Iya, ada apa?” jawab Sri Mulyani.
“Saya Ipda Dewi Yanti dari Polres Lampung Selatan, saat ini ibu sedang berada di mana?” tanya pelaku.
Sri Mulyani yang mulai curiga pun balik bertanya dengan nada tegas. “Siapa? Ipda siapa?” tanyanya. Namun pelaku terus berusaha meyakinkan dengan menyebut namanya berulang kali dan menegaskan bahwa ia dari Polres. Bahkan, ia mencoba menakut-nakuti dengan alasan verifikasi terkait identitas.
Untung saja Sri Mulyani memilih berhati-hati. Ia tidak langsung percaya begitu saja, melainkan melakukan pengecekan kebenaran panggilan tersebut. Setelah dikonfirmasi, terbukti bahwa telepon itu hanyalah modus penipuan. Jika Sri Mulyani lengah dan menuruti instruksi, bukan tidak mungkin ia bisa menjadi korban pemerasan atau pencurian data pribadi.
Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, dengan tegas membantah adanya panggilan tersebut. “Polri tidak pernah memanggil warga hanya lewat telepon tanpa prosedur resmi. Apalagi meminta warga datang ke kantor hanya dengan alasan membawa KTP. Itu jelas modus penipuan. Jika ada yang mengaku dari Polres Lampung Selatan, segera konfirmasi ke kantor atau hubungi nomor resmi kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, modus penipuan semacam ini masuk kategori rekayasa sosial, di mana pelaku berusaha memanfaatkan psikologis korban agar panik, takut, dan mengikuti perintah tanpa berpikir panjang. Dalam kasus serupa, sering kali korban diarahkan untuk menyerahkan dokumen pribadi, bahkan tidak jarang diminta melakukan transfer uang dengan dalih tertentu.
Polres Lampung Selatan pun memberikan sejumlah imbauan agar masyarakat tidak terjebak modus serupa. Di antaranya:
1. Tetap tenang dan tidak panik saat menerima telepon dari orang yang mengaku aparat.
2. Jangan pernah memberikan data pribadi seperti KTP, rekening bank, atau dokumen penting melalui sambungan telepon.
3. Segera laporkan ke kepolisian jika menemukan panggilan yang mencurigakan.
4. Hubungi Polres Lampung Selatan secara langsung untuk memastikan kebenaran panggilan.
“Apabila ada gangguan kamtibmas atau percobaan penipuan, segera lapor ke call center 110. Polisi akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP I Wayan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Lampung Selatan dan daerah lainnya. Modus penipuan dengan mengatasnamakan aparat bukanlah hal baru, namun selalu ada korban baru yang terjebak karena rasa takut dan kurangnya kewaspadaan. Sri Mulyani beruntung bisa lolos, tetapi masyarakat lain diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi panggilan telepon yang mencurigakan.***