PANTAU LAMPUNG– Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curat ranmor) yang mengegerkan warga Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung. Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Tanggamus dalam menindak tegas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial AT, berusia 17 tahun, sementara tiga pelaku lainnya masih masuk daftar buron. Penangkapan dilakukan pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman tersangka.
“Korban kehilangan kendaraan sepeda motor Suzuki DS 200 S warna putih yang terparkir di garasi rumahnya. Gerbang rumah dalam kondisi gerendel rusak, menandakan terjadi tindak pencurian. Kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta,” ujar AKP Khairul Yassin Ariga, Jumat 19 September 2025, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, Eka, membuka pintu rumah untuk menyapu halaman dan terkejut melihat motornya telah raib. Ia segera melaporkan kejadian itu kepada suaminya, yang kemudian membuat laporan resmi ke Polres Tanggamus.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Melalui pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi seorang pria dengan ciri-ciri tertentu yang membawa sepeda motor hasil curian. Identitas pelaku diketahui berinisial YG, warga Kecamatan Semaka, yang kemudian menjadi target penggerebekan di rumahnya.
Di lokasi penggerebekan, tim menemukan satu unit sepeda motor hasil curian, namun YG berhasil melarikan diri melalui pintu belakang. Selain itu, tim juga mengamankan AT, warga salah satu pekon di Kecamatan Semaka, yang ternyata merupakan residivis kasus curanmor. Dalam penggeledahan, ditemukan satu kunci letter T di dompet AT, yang diduga digunakan untuk membobol motor korban.
AKP Khairul menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan oleh empat orang, yakni AP (tertangkap bersama YG, DPO), F (DPO), R (DPO), dan YG (DPO), menggunakan dua unit sepeda motor Honda Beat. YG bersama R masuk ke pekarangan rumah korban untuk mengambil motor, sementara AT dan F menunggu di atas motor. Setelah berhasil membawa sepeda motor, mereka melarikan diri menuju rumah YG.
Menurut catatan kepolisian, AT baru bebas dari Lapas Anak pada Juli 2025 dan langsung terlibat lagi dalam aksi curanmor ini. Ia mengaku mendapatkan bagian uang sebesar Rp1 juta dari hasil penjualan sepeda motor curian untuk membayar utangnya. AT juga mengonfirmasi bahwa kunci T yang ditemukan di dompetnya adalah alat yang digunakan untuk membobol motor, milik YG dan ditaruh di dompet AT untuk mengelabui polisi.
Saat ini, AT beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kepolisian juga masih memburu tiga pelaku lainnya untuk mengungkap tuntas jaringan pencurian kendaraan bermotor ini.
Kasus ini menegaskan tekad Polres Tanggamus dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menunjukkan bahwa residivis curanmor tetap menjadi fokus pengawasan dan tindakan tegas hukum.***