• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, September 16, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

BEM Universitas Lampung Desak Perda Masyarakat Hukum Adat, Peringatkan Risiko “Pengakuan Kosong” Desa Adat

MeldaEditorMelda
Sep 16, 2025
A A
BEM Universitas Lampung Desak Perda Masyarakat Hukum Adat, Peringatkan Risiko “Pengakuan Kosong” Desa Adat
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung menyoroti tajam langkah Pemerintah Provinsi Lampung yang baru-baru ini mengumumkan pengakuan terhadap 15 Desa Adat. Bagi organisasi mahasiswa ini, keputusan tersebut memang penting sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, namun tidak boleh berhenti sebagai sekadar pengumuman politik yang penuh seremonial.

Melalui Kementerian Koordinator Hukum, HAM, dan Demokrasi, BEM Universitas Lampung menegaskan bahwa pengakuan Desa Adat harus diikuti dengan landasan hukum yang kokoh. Regulasi yang dimaksud meliputi Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat serta Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjamin implementasi pengakuan tersebut di lapangan. Tanpa instrumen hukum ini, pengakuan 15 Desa Adat berpotensi menjadi kebijakan yang rapuh dan rentan digugat.

Ghraito Arip H., Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Universitas Lampung, menilai langkah pengakuan desa adat perlu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini menegaskan bahwa pengakuan Desa Adat hanya dapat diberikan jika memenuhi kriteria penting: keberadaan masyarakat hukum adat yang masih hidup, wilayah adat yang jelas, praktik kearifan lokal yang terpelihara, dan norma adat yang tetap dijalankan.

BeritaTerkait

No Content Available

“Pengakuan Desa Adat tidak bisa hanya menjadi simbol politik atau pemenuhan target administratif. Ini menyangkut keberlangsungan kehidupan adat dan hak konstitusional masyarakat adat yang telah dijamin Pasal 18B UUD 1945,” tegas Ghraito dalam pernyataan resminya. Ia menekankan bahwa tanpa regulasi yang tegas, keputusan pemerintah bisa dipandang hanya sebagai langkah pencitraan, bukan kebijakan substantif yang melindungi hak-hak masyarakat adat.

BEM Universitas Lampung juga menekankan urgensi regulasi teknis di tingkat provinsi. Menurut Ghraito, Perda Masyarakat Hukum Adat berfungsi sebagai payung hukum yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap hak adat, terutama dalam pengelolaan tanah ulayat, hutan adat, dan akses sumber daya alam yang kerap menjadi sumber konflik. Pergub sebagai aturan pelaksana juga diperlukan untuk memastikan setiap detail pengakuan dapat dijalankan secara konsisten di lapangan.

ADVERTISEMENT

“Tanpa Perda dan Pergub yang jelas, pengakuan Desa Adat hanya akan menjadi agenda politik yang mudah dipatahkan dan tidak memberi perlindungan nyata kepada masyarakat adat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keberadaan peraturan tersebut akan menjadi tameng hukum jika di kemudian hari muncul sengketa, baik antarwarga, dengan pihak swasta, maupun pemerintah sendiri.

BEM Universitas Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung untuk segera merumuskan Perda yang memadai dan menindaklanjutinya dengan Pergub yang operasional. Mereka mengingatkan bahwa keterlambatan penerbitan regulasi akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan masyarakat adat, sekaligus melemahkan upaya pelestarian budaya dan kearifan lokal.

Tidak hanya berhenti pada seruan, BEM Universitas Lampung juga berjanji mengawal proses ini secara kritis. Mereka akan melakukan pemantauan, advokasi, dan bila perlu menggalang dukungan publik agar kebijakan pengakuan Desa Adat benar-benar berpihak pada rakyat. “Kami berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini bukan hanya janji, tetapi juga memberikan jaminan keberlangsungan hidup bagi masyarakat adat sebagai bagian dari pilar demokrasi bangsa,” tandas Ghraito.

Langkah BEM ini menunjukkan keseriusan mahasiswa sebagai agen perubahan sosial. Dengan mengangkat isu hukum adat, BEM Universitas Lampung menegaskan bahwa pelestarian budaya bukan sekadar simbol masa lalu, melainkan fondasi penting bagi keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan di tengah modernisasi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: bem universitas lampungdesa adat lampunghak masyarakat adatperda dan pergubperda masyarakat hukum adatpolitik lokal lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Panen Ubi Mantang Spektakuler di Lapas Kalianda: Program Ketahanan Pangan yang Bikin Penasaran

Next Post

Bupati Tanggamus Paparkan Langkah Jitu Kendalikan Inflasi di Depan Mendagri, Harga Pangan Tetap Stabil

Related Posts

KPU Lampung Selatan Gelar FGD Strategis, Bahas Penetapan Dapil dan Pencalonan Pasca Pemilu 2024
Berita

KPU Lampung Selatan Gelar FGD Strategis, Bahas Penetapan Dapil dan Pencalonan Pasca Pemilu 2024

Sep 16, 2025
Gebyar IJP Lampung 2025: SMAN 1 Padang Cermin Raih Juara 3 Lomba Video Pendek, Bukti Pelajar Jadi Motor Kreativitas Digital
Bandar Lampung

Gebyar IJP Lampung 2025: SMAN 1 Padang Cermin Raih Juara 3 Lomba Video Pendek, Bukti Pelajar Jadi Motor Kreativitas Digital

Sep 16, 2025
IJP Lampung Umumkan Juara Lomba Video Pendek 2025, Fatan Aja Sabet Gelar Pertama dengan Karya Inspiratif
Bandar Lampung

IJP Lampung Umumkan Juara Lomba Video Pendek 2025, Fatan Aja Sabet Gelar Pertama dengan Karya Inspiratif

Sep 16, 2025
Bupati Tanggamus Paparkan Langkah Jitu Kendalikan Inflasi di Depan Mendagri, Harga Pangan Tetap Stabil
Berita

Bupati Tanggamus Paparkan Langkah Jitu Kendalikan Inflasi di Depan Mendagri, Harga Pangan Tetap Stabil

Sep 16, 2025
Panen Ubi Mantang Spektakuler di Lapas Kalianda: Program Ketahanan Pangan yang Bikin Penasaran
Berita

Panen Ubi Mantang Spektakuler di Lapas Kalianda: Program Ketahanan Pangan yang Bikin Penasaran

Sep 16, 2025
Polsek Pugung Bongkar Penipuan Motor Modus COD, 3 Pelaku Ditangkap Polisi – Satu Masih Buron
Berita

Polsek Pugung Bongkar Penipuan Motor Modus COD, 3 Pelaku Ditangkap Polisi – Satu Masih Buron

Sep 15, 2025
Next Post
Bupati Tanggamus Paparkan Langkah Jitu Kendalikan Inflasi di Depan Mendagri, Harga Pangan Tetap Stabil

Bupati Tanggamus Paparkan Langkah Jitu Kendalikan Inflasi di Depan Mendagri, Harga Pangan Tetap Stabil

IJP Lampung Umumkan Juara Lomba Video Pendek 2025, Fatan Aja Sabet Gelar Pertama dengan Karya Inspiratif

IJP Lampung Umumkan Juara Lomba Video Pendek 2025, Fatan Aja Sabet Gelar Pertama dengan Karya Inspiratif

Gebyar IJP Lampung 2025: SMAN 1 Padang Cermin Raih Juara 3 Lomba Video Pendek, Bukti Pelajar Jadi Motor Kreativitas Digital

Gebyar IJP Lampung 2025: SMAN 1 Padang Cermin Raih Juara 3 Lomba Video Pendek, Bukti Pelajar Jadi Motor Kreativitas Digital

KPU Lampung Selatan Gelar FGD Strategis, Bahas Penetapan Dapil dan Pencalonan Pasca Pemilu 2024

KPU Lampung Selatan Gelar FGD Strategis, Bahas Penetapan Dapil dan Pencalonan Pasca Pemilu 2024

banner 300250

Berita Terkini

  • KPU Lampung Selatan Gelar FGD Strategis, Bahas Penetapan Dapil dan Pencalonan Pasca Pemilu 2024
  • Gebyar IJP Lampung 2025: SMAN 1 Padang Cermin Raih Juara 3 Lomba Video Pendek, Bukti Pelajar Jadi Motor Kreativitas Digital
  • IJP Lampung Umumkan Juara Lomba Video Pendek 2025, Fatan Aja Sabet Gelar Pertama dengan Karya Inspiratif
  • Bupati Tanggamus Paparkan Langkah Jitu Kendalikan Inflasi di Depan Mendagri, Harga Pangan Tetap Stabil
  • BEM Universitas Lampung Desak Perda Masyarakat Hukum Adat, Peringatkan Risiko “Pengakuan Kosong” Desa Adat
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In