PANTAU LAMPUNG— Kepolisian Resor Pringsewu berhasil mengungkap identitas dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat diamankan warga setelah melakukan aksi kriminal di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Kamis siang (11/9/2025). Aksi ini sempat memicu kemarahan massa hingga nyaris terjadi persekusi di lokasi kejadian.
Kedua pelaku diketahui bernama Perli Saputra (33), warga Kecamatan Pengebuan, Lampung Tengah, dan Samsi Apero (28), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Korban pencurian bernama Herman (37), warga Panggungrejo Utara, yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di halaman rumah.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko, menjelaskan kronologi kejadian secara rinci. Sekitar pukul 12.30 WIB, sepeda motor korban digasak pelaku saat sedang terparkir. Alarm sepeda motor berbunyi, namun pelaku langsung melarikan motor tersebut.
“Korban sempat menggunakan motor lain untuk mengejar pelaku. Saat kejar-kejaran berlangsung, Perli Saputra membawa senjata api rakitan jenis pistol dan menodongkan senjata ke arah korban. Ia bahkan menembakkan dua kali, tetapi beruntung tidak mengenai sasaran,” terang AKBP Yunnus.
Pelarian kedua pelaku akhirnya berakhir di Jalan Pekon Pandansari. Samsi Apero yang mengendarai motor berhasil dihentikan setelah korban menendang motornya hingga terjatuh. Sementara Perli Saputra yang sempat kabur kembali untuk membantu rekannya sambil menodongkan senjata. Ia juga mencoba menembak lagi, namun senjata tidak meletus.
“Meski sempat menjadi sasaran amuk massa dan mengalami luka serius, keduanya berhasil diamankan warga. Polisi segera datang dan mengevakuasi pelaku ke rumah sakit untuk perawatan medis,” tambah Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi dan dua selongsong, kunci letter T beserta anak kunci pipih untuk membobol motor, dua unit sepeda motor hasil curian, telepon genggam, dan pakaian milik pelaku yang digunakan saat beraksi.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap modus operandi kedua pelaku. Mereka berkeliling mencari rumah yang sepi, kemudian mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman tanpa pengawasan.
Atas perbuatannya, Samsi Apero dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan Perli Saputra tidak hanya dijerat Pasal 365 KUHP, tetapi juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman pidana bagi Perli bisa mencapai seumur hidup bahkan hukuman mati, mengingat senjata api rakitan yang dibawanya.
Kapolres menekankan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat agar kasus curanmor dapat ditekan. “Kami imbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan. Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam memberantas tindak kejahatan seperti ini,” pungkas AKBP Yunnus.***