PANTAU LAMPUNG– Kabupaten Tanggamus semakin menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan wilayah yang sehat, aman, dan berkualitas. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Pangan Aman yang digelar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Lampung di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Tanggamus, Rabu (10/9/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua Tim BPOM Lampung, Thusy Eka Putri, didampingi anggota tim Firdaus Umar, Niniek Ambarwati, dan Tri Setiawan. Mereka hadir mewakili Kepala BPOM Lampung, Ani Fatimah Isfarjanti. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanggamus, hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega, Kadis Naker Dharma Saputra, sejumlah Kabid Bapperida, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam pemaparannya, Thusy Eka Putri menjelaskan bahwa hasil penilaian mandiri atau self-assessment yang dilakukan daerah akan dikirimkan ke enam kementerian terkait di tingkat pusat. Enam kementerian tersebut akan bertindak sebagai dewan juri dalam menentukan daerah yang layak menyandang predikat Kabupaten/Kota Pangan Aman.
“Indikator Kabupaten/Kota Pangan Aman ini menjadi bagian penting dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang mendukung program Asta Cita. Kehadiran kami di sini tidak hanya sebatas penilaian, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat serta melindungi mereka dari potensi bahaya pangan dan obat yang bisa mengancam kesehatan,” jelas Thusy.
Penilaian ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan ketersediaan pangan yang sehat, aman, dan terjangkau. Oleh karena itu, OPD diharapkan segera mengisi seluruh instrumen penilaian (tools) yang telah ditentukan sebagai indikator utama.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, menegaskan bahwa Pemkab Tanggamus siap memenuhi seluruh kewajiban penilaian sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan. “Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh pengisian tools penilaian ini sebelum 30 September 2025. Ini bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan masyarakat Tanggamus benar-benar terlindungi dari risiko pangan yang tidak aman,” tegasnya.
Kesiapan ini menjadi sinyal positif bahwa Tanggamus ingin sejajar dengan daerah lain yang sudah lebih dahulu meraih predikat sebagai Kabupaten/Kota Pangan Aman. Dengan adanya penilaian ini, diharapkan ke depan masyarakat Tanggamus tidak hanya memiliki akses pangan yang melimpah, tetapi juga terjamin kualitas, higienitas, dan keamanannya.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus bersama BPOM Lampung optimis bahwa penilaian mandiri ini akan menjadi langkah penting menuju peningkatan kualitas hidup masyarakat. Lebih jauh, hal ini juga membuka peluang besar bagi daerah untuk memperkuat sektor ekonomi lokal, terutama di bidang pangan dan obat, dengan tetap berlandaskan pada prinsip keamanan dan kesehatan publik.***