• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Juni 9, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Vonis 2,6 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Korupsi LPTQ Pringsewu

MeldaEditorMelda
Sep 4, 2025
A A
Vonis 2,6 Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Korupsi LPTQ Pringsewu
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (3/9/2025), keduanya divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.

Dua terdakwa tersebut adalah Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari, serta Rustiyan, S.Pd., M.Pd. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., dengan anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Hedi Purbanus, S.H., M.H., menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara. Namun, karena keduanya telah mengembalikan seluruh kerugian, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BeritaTerkait

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Digelar di 40 Pekon, Riyanto Pamungkas Soroti Pentingnya Toleransi

David vs PT Maju Bersama Farmasi, LSM PRO RAKYAT Minta Institusi Pusat Turun Tangan

Dalam amar putusan yang dibacakan, Tri Prameswari dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsidiair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp268.243.996. Jumlah uang pengganti tersebut telah dikembalikan sepenuhnya ke rekening titipan Kejari Pringsewu dan dirampas untuk negara.

Sementara itu, terdakwa kedua, Rustiyan, juga divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Ia dikenai denda Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp215.218.680. Sama seperti terdakwa pertama, uang pengganti tersebut juga telah dikembalikan seluruhnya ke rekening titipan Kejari Pringsewu.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, JPU Kejari Pringsewu menuntut kedua terdakwa dengan pasal yang lebih berat, yaitu Pasal 2 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan. Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sesuai kerugian negara. Namun, majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa unsur dalam pasal primer tidak terpenuhi, sehingga keduanya diputus bersalah dalam dakwaan subsidiair.

Putusan ini mencerminkan adanya perbedaan penilaian antara tuntutan jaksa dan vonis hakim. Meski demikian, keduanya sama-sama menekankan bahwa perbuatan terdakwa jelas merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Hingga akhir sidang, baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Hal ini membuka peluang adanya upaya hukum lanjutan, baik berupa banding dari pihak terdakwa maupun JPU jika merasa vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Pringsewu karena menyangkut dana LPTQ yang seharusnya digunakan untuk pengembangan kegiatan keagamaan, khususnya dalam pembinaan tilawatil Qur’an. Banyak pihak menilai, putusan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi pejabat publik untuk tidak menyalahgunakan amanah dan kepercayaan masyarakat.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: #Hukum#Korupsi#PringsewuLPTQTipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dukung Program Menteri IMIPAS, Lapas Narkotika Bandar Lampung Maksimalkan Lahan dengan Penanaman Pohon Kelapa

Next Post

HIPMI Lampung Tegaskan Pengurus yang Terlibat Kasus Karaoke Sudah Nonaktif

Related Posts

Peserta PKN Tingkat II Sumsel Pelajari Inovasi dan Ketahanan Daerah di Lampung
Bandar Lampung

Peserta PKN Tingkat II Sumsel Pelajari Inovasi dan Ketahanan Daerah di Lampung

Jun 9, 2026
Bandarlampung dan Lampung Timur Masuk Daftar Daerah dengan Inflasi Terendah di Sumatera
Bandar Lampung

Bandarlampung dan Lampung Timur Masuk Daftar Daerah dengan Inflasi Terendah di Sumatera

Jun 9, 2026
Dari Kebun Karet ke Ruang Sidang, Mbah Mujiran Masih Menanti Kebebasan
Berita

Dari Kebun Karet ke Ruang Sidang, Mbah Mujiran Masih Menanti Kebebasan

Jun 9, 2026
Pancasila di Era Digital Jadi Sorotan dalam Sosialisasi Kesbangpol Pringsewu
Berita

Pancasila di Era Digital Jadi Sorotan dalam Sosialisasi Kesbangpol Pringsewu

Jun 9, 2026
Mengapa Rumah Sekarang Lebih Panas? Ini Penjelasan Ketua Himperra Lampung
Bandar Lampung

Mengapa Rumah Sekarang Lebih Panas? Ini Penjelasan Ketua Himperra Lampung

Jun 9, 2026
Himperra Lampung Perkuat Komitmen Dukung Program 3 Juta Rumah di Rakerda Bali
Bandar Lampung

Himperra Lampung Perkuat Komitmen Dukung Program 3 Juta Rumah di Rakerda Bali

Jun 9, 2026
Next Post
HIPMI Lampung Tegaskan Pengurus yang Terlibat Kasus Karaoke Sudah Nonaktif

HIPMI Lampung Tegaskan Pengurus yang Terlibat Kasus Karaoke Sudah Nonaktif

Fraksi Golkar Soroti Belasan Persoalan dalam Sidang Paripurna APBD Perubahan 2025 Pringsewu

Fraksi Golkar Soroti Belasan Persoalan dalam Sidang Paripurna APBD Perubahan 2025 Pringsewu

Bupati Pringsewu Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan Kepada Keluarga ABK Korban Kapal Tenggelam

Bupati Pringsewu Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Bantuan Kepada Keluarga ABK Korban Kapal Tenggelam

PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura Tebar Kepedulian, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sukajaya Lempasing

PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura Tebar Kepedulian, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sukajaya Lempasing

Memperkuat Wawasan Kebangsaan Melalui Studium Generale di STIKes Baitul Hikmah

Memperkuat Wawasan Kebangsaan Melalui Studium Generale di STIKes Baitul Hikmah

banner 300250

Berita Terkini

  • Peserta PKN Tingkat II Sumsel Pelajari Inovasi dan Ketahanan Daerah di Lampung
  • Bandarlampung dan Lampung Timur Masuk Daftar Daerah dengan Inflasi Terendah di Sumatera
  • Dari Kebun Karet ke Ruang Sidang, Mbah Mujiran Masih Menanti Kebebasan
  • Pancasila di Era Digital Jadi Sorotan dalam Sosialisasi Kesbangpol Pringsewu
  • Mengapa Rumah Sekarang Lebih Panas? Ini Penjelasan Ketua Himperra Lampung
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In