PANTAU LAMPUNG– Aparat Kepolisian Resort Pringsewu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pringsewu. Seorang pemuda berinisial AS (25), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, ditangkap saat mengedarkan sabu di Jalan Umum Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan tiga paket sabu siap edar dengan total berat 0,20 gram yang disimpan di saku celana pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor dan sebuah ponsel yang diduga digunakan AS untuk komunikasi dan transaksi narkoba,” terang AKP Candra, Kamis (28/8/2025), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku telah menjalankan kegiatan ilegal ini selama tiga bulan terakhir. Ia berdalih terpaksa menjadi pengedar sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan biaya untuk kebutuhan sehari-hari. Pengakuan ini menjadi titik awal penyelidikan polisi untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam distribusi narkoba di Pringsewu.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dan pihak lain yang terlibat. Penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba tetap menjadi prioritas kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambah AKP Candra.
Polisi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan di titik-titik rawan peredaran narkoba. Warga dihimbau untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dihukum maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan, dan pelaku akan dimintai pertanggungjawaban penuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***