PANTAU LAMPUNG– Proses hukum terhadap Wansah (25), warga Pekon Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, kini memasuki babak baru. Pada Jumat (22/8/2025), penyidik Polsek Pagelaran secara resmi melimpahkan tersangka beserta seluruh barang bukti terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan bahwa berkas perkara atas nama Wansah telah lengkap atau P-21. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, menandai kesiapan kasus untuk dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan.
Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan bahwa pelimpahan tersangka merupakan langkah penting dalam menegakkan kepastian hukum. “Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa perkara sudah resmi menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti di pengadilan. Proses ini juga menunjukkan pertanggungjawaban penyidik kepada publik dan memberikan rasa keadilan kepada korban,” ujarnya.
Kasus ini berawal pada 22 Juni 2025 ketika Wansah ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial W (56), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Insiden terjadi di pinggir Sungai Way Sekampung, yang dipicu oleh adu argumen antara korban dan tersangka terkait pemasangan jaring ikan. Perselisihan tersebut berujung pada tindakan kekerasan, yang menyebabkan korban mengalami luka robek di tangan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian dan alat yang diduga digunakan oleh tersangka. Seluruh bukti ini menjadi bagian penting untuk memperkuat tuntutan hukum saat persidangan.
Wansah kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap konflik dengan cara musyawarah atau melalui jalur hukum yang berlaku. Polisi menekankan bahwa kekerasan bukanlah solusi dan setiap tindakan kriminal akan diproses sesuai hukum.
Langkah pelimpahan ini menjadi tanda bahwa proses hukum di Kabupaten Pringsewu berjalan secara transparan dan profesional, dengan tujuan akhir memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tanpa menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.***