• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, April 24, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Pria di Pringsewu Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Honda Brio dengan Sistem Sewa

MeldaEditorMelda
Agu 20, 2025
A A
Pria di Pringsewu Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Honda Brio dengan Sistem Sewa
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Seorang pria berinisial BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu. BB diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit mobil Honda Brio. Penahanan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang telah berlangsung beberapa bulan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penetapan BB sebagai tersangka merupakan hasil dari laporan masyarakat yang masuk sejak Mei 2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan memastikan bahwa perbuatan BB memenuhi unsur pidana penggelapan.

“Tersangka diduga tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian awal, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemilik. Selain itu, perangkat GPS pada mobil sengaja dilepas untuk menyulitkan pelacakan, namun beruntung kendaraan berhasil ditemukan dan kini telah diamankan sebagai barang bukti,” ujar AKP Johannes dalam keterangan resminya, Rabu (20/8/2025).

BeritaTerkait

Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Anak, Pemuda 19 Tahun Ditahan

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan untuk Keluarga PMI Almarhum Dedi

Hasil penyidikan mengungkap bahwa modus yang digunakan tersangka melibatkan sistem sewa mobil. Tersangka menawarkan kerja sama usaha rental mobil kepada pelapor berinisial W (33), dengan janji menghadirkan tiga unit kendaraan. Namun, ketika W mengalami kesulitan membayar angsuran dan berniat mengembalikan salah satu mobil melalui BB, mobil tersebut justru dialihkan kepada orang lain dengan sistem sewa Rp5,5 juta per bulan tanpa sepengetahuan pelapor.

Persoalan semakin kompleks ketika pihak leasing menagih cicilan dan menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima pengembalian mobil. W mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menemui dan menghubungi BB, tetapi tidak menemukan solusi hingga akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pengalihan kendaraan secara ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat yang ingin bekerja sama dalam usaha rental kendaraan agar lebih berhati-hati dalam membuat perjanjian tertulis dan memastikan legalitas serta kepemilikan kendaraan. Polisi mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa dokumen resmi dan melibatkan pihak leasing atau pihak berwenang saat terjadi masalah terkait kendaraan yang digunakan untuk usaha sewa atau bisnis.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: #PringsewuHONDA BRIOpenggelapan mobilSatreskrim Polres Pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Rahayu Riyanto Pamungkas Terpilih Pimpin PMI Kabupaten Pringsewu Masa Bakti 2025-2030

Next Post

Warga Kedaung Resah, Pembangunan “Developer Hantu” Diduga Ilegal Mengancam Lingkungan

Related Posts

PT LEB dan Dua Wajah Perjalanan: Perjuangan Operasional dan Persoalan Hukum
Bandar Lampung

PT LEB dan Dua Wajah Perjalanan: Perjuangan Operasional dan Persoalan Hukum

Apr 24, 2026
Aset Perumda Masih Dikuasai Eks Dirut, Sekda Lambar Angkat Bicara
Berita

Aset Perumda Masih Dikuasai Eks Dirut, Sekda Lambar Angkat Bicara

Apr 24, 2026
Dirut Perumda Air Minum Limau Kunci Dilaporkan Belum Setorkan Aset dan Dana
Berita

Dirut Perumda Air Minum Limau Kunci Dilaporkan Belum Setorkan Aset dan Dana

Apr 23, 2026
Marindo Kurniawan: Lulusan Harus Siap Ciptakan Peluang, Bukan Sekadar Cari Kerja
Bandar Lampung

Marindo Kurniawan: Lulusan Harus Siap Ciptakan Peluang, Bukan Sekadar Cari Kerja

Apr 23, 2026
Dari Kafe ke Gardu Listrik, AI Jalani Dua Peran sebagai Pencuri Kabel
Berita

Dari Kafe ke Gardu Listrik, AI Jalani Dua Peran sebagai Pencuri Kabel

Apr 23, 2026
Madri Daud Fokus Konsolidasi dan Sinergi Usai Terpilih Pimpin KAHMI
Berita

Madri Daud Fokus Konsolidasi dan Sinergi Usai Terpilih Pimpin KAHMI

Apr 23, 2026
Next Post
Warga Kedaung Resah, Pembangunan “Developer Hantu” Diduga Ilegal Mengancam Lingkungan

Warga Kedaung Resah, Pembangunan “Developer Hantu” Diduga Ilegal Mengancam Lingkungan

Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar, Promosikan Konsep Bersih, Sehat, dan Tertata

Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar, Promosikan Konsep Bersih, Sehat, dan Tertata

PD Gemira Lampung Siap Luncurkan Program Advokasi dan Perlindungan Hukum untuk Masyarakat

PD Gemira Lampung Siap Luncurkan Program Advokasi dan Perlindungan Hukum untuk Masyarakat

Mediasi Konflik Agraria Anak Tuha: Negara Didesak Tegas Hadapi PT Bumi Sentosa Abadi yang Mengabaikan Rakyat

Mediasi Konflik Agraria Anak Tuha: Negara Didesak Tegas Hadapi PT Bumi Sentosa Abadi yang Mengabaikan Rakyat

Fund Accounting Basics: Key Principles and Practices

banner 300250

Berita Terkini

  • PT LEB dan Dua Wajah Perjalanan: Perjuangan Operasional dan Persoalan Hukum
  • Aset Perumda Masih Dikuasai Eks Dirut, Sekda Lambar Angkat Bicara
  • Générateur de chrono travail fractionné Pomodoro : guide complet, fonctionnalités et mise en place
  • Julius Casino site officiel : méthodes de paiement, dépôts et retraits rapides
  • Dirut Perumda Air Minum Limau Kunci Dilaporkan Belum Setorkan Aset dan Dana
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In