• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Pria di Pringsewu Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Honda Brio dengan Sistem Sewa

MeldaEditorMelda
Agu 20, 2025
A A
Pria di Pringsewu Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Honda Brio dengan Sistem Sewa
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Seorang pria berinisial BB (40), warga Pekon Candiretno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu. BB diduga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit mobil Honda Brio. Penahanan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang telah berlangsung beberapa bulan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penetapan BB sebagai tersangka merupakan hasil dari laporan masyarakat yang masuk sejak Mei 2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan memastikan bahwa perbuatan BB memenuhi unsur pidana penggelapan.

“Tersangka diduga tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian awal, bahkan mengalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemilik. Selain itu, perangkat GPS pada mobil sengaja dilepas untuk menyulitkan pelacakan, namun beruntung kendaraan berhasil ditemukan dan kini telah diamankan sebagai barang bukti,” ujar AKP Johannes dalam keterangan resminya, Rabu (20/8/2025).

BeritaTerkait

Pj Kakon Mulyorejo Tekankan Netralitas Panitia Pilkakon 2026

Pemkab Pringsewu dan Kemensos Perkuat Sinergi Pengentasan Kemiskinan

Hasil penyidikan mengungkap bahwa modus yang digunakan tersangka melibatkan sistem sewa mobil. Tersangka menawarkan kerja sama usaha rental mobil kepada pelapor berinisial W (33), dengan janji menghadirkan tiga unit kendaraan. Namun, ketika W mengalami kesulitan membayar angsuran dan berniat mengembalikan salah satu mobil melalui BB, mobil tersebut justru dialihkan kepada orang lain dengan sistem sewa Rp5,5 juta per bulan tanpa sepengetahuan pelapor.

Persoalan semakin kompleks ketika pihak leasing menagih cicilan dan menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima pengembalian mobil. W mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menemui dan menghubungi BB, tetapi tidak menemukan solusi hingga akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pengalihan kendaraan secara ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat yang ingin bekerja sama dalam usaha rental kendaraan agar lebih berhati-hati dalam membuat perjanjian tertulis dan memastikan legalitas serta kepemilikan kendaraan. Polisi mengimbau agar masyarakat selalu memeriksa dokumen resmi dan melibatkan pihak leasing atau pihak berwenang saat terjadi masalah terkait kendaraan yang digunakan untuk usaha sewa atau bisnis.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: #PringsewuHONDA BRIOpenggelapan mobilSatreskrim Polres Pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

The Evolution of Casino Gaming: From Traditional to Digital

Next Post

Warga Kedaung Resah, Pembangunan “Developer Hantu” Diduga Ilegal Mengancam Lingkungan

Related Posts

BPK Lampung Disorot Usai Muncul Pertanyaan Publik Soal Opini WTP Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

BPK Lampung Disorot Usai Muncul Pertanyaan Publik Soal Opini WTP Pemkot Bandar Lampung

Jun 14, 2026
Yayasan Siger Prakarsa Bunda Jadi Sorotan, Pengelolaan Dana Hibah Dipertanyakan
Bandar Lampung

Yayasan Siger Prakarsa Bunda Jadi Sorotan, Pengelolaan Dana Hibah Dipertanyakan

Jun 14, 2026
Kodim 0421 Lampung Selatan Bersinergi dengan Lapas Kalianda Bangun Karakter Pegawai
Berita

Kodim 0421 Lampung Selatan Bersinergi dengan Lapas Kalianda Bangun Karakter Pegawai

Jun 14, 2026
Dari Dibina Menjadi Berguna, WBP Lapas Kalianda Panen Hasil Pertanian Sendiri
Berita

Dari Dibina Menjadi Berguna, WBP Lapas Kalianda Panen Hasil Pertanian Sendiri

Jun 14, 2026
IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan
Berita

IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan

Jun 14, 2026
Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam
Berita

Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam

Jun 14, 2026
Next Post
Warga Kedaung Resah, Pembangunan “Developer Hantu” Diduga Ilegal Mengancam Lingkungan

Warga Kedaung Resah, Pembangunan “Developer Hantu” Diduga Ilegal Mengancam Lingkungan

Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar, Promosikan Konsep Bersih, Sehat, dan Tertata

Tanggamus Color Run 2025 Siap Digelar, Promosikan Konsep Bersih, Sehat, dan Tertata

PD Gemira Lampung Siap Luncurkan Program Advokasi dan Perlindungan Hukum untuk Masyarakat

PD Gemira Lampung Siap Luncurkan Program Advokasi dan Perlindungan Hukum untuk Masyarakat

Mediasi Konflik Agraria Anak Tuha: Negara Didesak Tegas Hadapi PT Bumi Sentosa Abadi yang Mengabaikan Rakyat

Mediasi Konflik Agraria Anak Tuha: Negara Didesak Tegas Hadapi PT Bumi Sentosa Abadi yang Mengabaikan Rakyat

Fund Accounting Basics: Key Principles and Practices

banner 300250

Berita Terkini

  • BPK Lampung Disorot Usai Muncul Pertanyaan Publik Soal Opini WTP Pemkot Bandar Lampung
  • Yayasan Siger Prakarsa Bunda Jadi Sorotan, Pengelolaan Dana Hibah Dipertanyakan
  • Kodim 0421 Lampung Selatan Bersinergi dengan Lapas Kalianda Bangun Karakter Pegawai
  • Dari Dibina Menjadi Berguna, WBP Lapas Kalianda Panen Hasil Pertanian Sendiri
  • IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In