• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Mei 17, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Kontroversi SMAN 1 Pringsewu: Dugaan Diskriminasi Dan Rekayasa Hukum Terhadap Siswa

MeldaEditorMelda
Agu 14, 2025
A A
Kontroversi SMAN 1 Pringsewu: Dugaan Diskriminasi Dan Rekayasa Hukum Terhadap Siswa
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– SMA Negeri 1 Pringsewu tengah menjadi sorotan publik setelah keluarga seorang siswa berinisial Mic (17) menuduh pihak sekolah melakukan tindakan diskriminatif dan merekayasa hukum untuk memaksa orang tua memindahkan anaknya ke sekolah lain. Kasus ini mencuat meski sekolah tersebut dikenal sebagai salah satu sekolah unggulan di Kabupaten Pringsewu.

R. Andi Wijaya, SH, kakak Mic, menegaskan adiknya tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba, perkelahian, bullying, maupun tindak kriminal lainnya. Permasalahan yang terjadi murni karena ketertinggalan pelajaran. Ia menilai tindakan sekolah memaksa orang tua membuat surat seolah menarik siswa secara sukarela merupakan praktik yang tidak pantas dan berpotensi membiasakan rekayasa dalam dunia pendidikan.

Persoalan memanas ketika Mic hendak mengambil tas dan buku pelajaran yang ternyata ditahan pihak sekolah. Padahal, ia dijadwalkan memulai sekolah di SMA Xaverius Pringsewu pada 11 Agustus 2025. Penahanan barang tersebut dianggap keluarga sebagai tindakan di luar kepatutan dan berpotensi melanggar hak anak untuk memperoleh pendidikan. Tas akhirnya dapat diambil keluarga pada 12 Agustus 2025.

BeritaTerkait

Pemkab Pringsewu Gelar Hardiknas, Pendidikan Jadi Kunci Kemajuan Bangsa

SMA Siger dan Sorotan Publik, Dugaan Penguasaan Aset hingga Dana Pendidikan

Ayah Mic, Andre, mengungkapkan pihak sekolah sempat memanggil orang tua pada 2 Agustus 2025 dan menyatakan tidak sanggup lagi mendidik siswa tersebut. Keluarga menerima keputusan itu dan mencari sekolah baru. Namun, pada 8 Agustus, saat meminta surat resmi keterangan dikeluarkan, pihak sekolah justru meminta orang tua menandatangani surat seolah-olah menarik anak secara sukarela. Menurut keluarga, ini merupakan upaya menghindari tanggung jawab moral dan administratif.

Mic sendiri dikenal aktif di kegiatan ekstrakurikuler basket dan pernah membawa tim sekolahnya meraih juara tingkat provinsi. Kesibukan di luar jam pelajaran diduga menjadi salah satu penyebab ketertinggalan akademiknya, namun keluarga menegaskan persoalan ini tidak berkaitan dengan pelanggaran disiplin.

ADVERTISEMENT

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak SMAN 1 Pringsewu melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan klarifikasi. Pihak sekolah mengaku telah melakukan pembinaan sejak Mic duduk di kelas XI hingga kelas XII, melibatkan guru mata pelajaran, guru BK, wali kelas, dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Semua proses telah ditempuh, termasuk pemanggilan orang tua dan pembuatan perjanjian, namun tidak menunjukkan perubahan signifikan.

Meski demikian, kasus ini memunculkan perdebatan publik mengenai batas kewenangan sekolah negeri dalam mengeluarkan siswa karena alasan akademik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.

Pengamat pendidikan Hengki Irawan, SH, menilai sekolah negeri memiliki tanggung jawab lebih dalam memberikan pembinaan intensif kepada siswa yang mengalami kesulitan belajar, bukan sekadar mengeluarkan mereka. Sementara itu, Ganto Almansyah, SH, Pengacara Publik Pendidikan, menyoroti praktik pembuatan surat pernyataan atau perjanjian oleh siswa yang menurutnya tidak memiliki kekuatan hukum dan justru menunjukkan lemahnya pemahaman pihak sekolah terhadap UU Perlindungan Anak dan UU Pendidikan Nasional.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara pimpinan sekolah, manajemen, dan komite harus berlandaskan pemenuhan hak konstitusional siswa untuk memperoleh pendidikan, sesuai amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.***

Source: WAHYUDIN
Tags: #pendidikandiskriminasi siswahak anakrekayasa hukumSMAN 1 Pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemkab Dan Kejari Lampung Utara Perkuat Sinergi Tindak Lanjut LHP BPK

Next Post

Siswa Sekolah Rakyat Asal Kabupaten Pringsewu Resmi Dilepas Bupati

Related Posts

Kantah Tanggamus Gandeng Stakeholder Percepat Penyelesaian Residu PTSL
Berita

Kantah Tanggamus Gandeng Stakeholder Percepat Penyelesaian Residu PTSL

Mei 16, 2026
Kantah Tanggamus Dukung Pelayanan Publik Lewat Launching Samsat Talang Padang dan Pembagian SPPT PBB-P2
Berita

Kantah Tanggamus Dukung Pelayanan Publik Lewat Launching Samsat Talang Padang dan Pembagian SPPT PBB-P2

Mei 16, 2026
Ranperda Penataan Swalayan dan Minimarket Mulai Dibahas, Kantah Tanggamus Dukung Penataan Usaha yang Berkelanjutan
Berita

Ranperda Penataan Swalayan dan Minimarket Mulai Dibahas, Kantah Tanggamus Dukung Penataan Usaha yang Berkelanjutan

Mei 16, 2026
Edi Agus Yanto: Pelayanan Publik Tak Boleh Sulit Diakses karena Kedekatan dan Kekuasaan
Bandar Lampung

Edi Agus Yanto: Pelayanan Publik Tak Boleh Sulit Diakses karena Kedekatan dan Kekuasaan

Mei 15, 2026
Pemkot Bandar Lampung Disorot, Hibah Gedung Kejati Rp60 Miliar Dibanding Jalan Lingkungan Minim
Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Disorot, Hibah Gedung Kejati Rp60 Miliar Dibanding Jalan Lingkungan Minim

Mei 15, 2026
Dari Konflik Pandemi hingga Kepastian Hukum, Tanah Ulayat Nagari Sitapa Kini Terlindungi
Berita

Dari Konflik Pandemi hingga Kepastian Hukum, Tanah Ulayat Nagari Sitapa Kini Terlindungi

Mei 15, 2026
Next Post
Siswa Sekolah Rakyat Asal Kabupaten Pringsewu Resmi Dilepas Bupati

Siswa Sekolah Rakyat Asal Kabupaten Pringsewu Resmi Dilepas Bupati

Tim Kemendagri dan Kemen PUPR Tinjau Calon Lokasi SPPG di Kabupaten Tanggamus

Tim Kemendagri dan Kemen PUPR Tinjau Calon Lokasi SPPG di Kabupaten Tanggamus

Polres Lampung Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah, Ribuan Warga Dapatkan Beras SPHP Harga Terjangkau

Polres Lampung Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah, Ribuan Warga Dapatkan Beras SPHP Harga Terjangkau

Gelar Upacara Peringatan Hari Pramuka ke 64, Ini Pesan Camat BNS Tanggamus

Gelar Upacara Peringatan Hari Pramuka ke 64, Ini Pesan Camat BNS Tanggamus

Prajurit Yonif 7 Marinir Ikuti Tasyakuran Validasi Organisasi Korps Marinir

Prajurit Yonif 7 Marinir Ikuti Tasyakuran Validasi Organisasi Korps Marinir

banner 300250

Berita Terkini

  • Kantah Tanggamus Gandeng Stakeholder Percepat Penyelesaian Residu PTSL
  • Kantah Tanggamus Dukung Pelayanan Publik Lewat Launching Samsat Talang Padang dan Pembagian SPPT PBB-P2
  • Ranperda Penataan Swalayan dan Minimarket Mulai Dibahas, Kantah Tanggamus Dukung Penataan Usaha yang Berkelanjutan
  • Edi Agus Yanto: Pelayanan Publik Tak Boleh Sulit Diakses karena Kedekatan dan Kekuasaan
  • Pemkot Bandar Lampung Disorot, Hibah Gedung Kejati Rp60 Miliar Dibanding Jalan Lingkungan Minim
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In