• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Agustus 16, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Kontroversi SMAN 1 Pringsewu: Dugaan Diskriminasi Dan Rekayasa Hukum Terhadap Siswa

MeldaEditorMelda
Agu 14, 2025
A A
Kontroversi SMAN 1 Pringsewu: Dugaan Diskriminasi Dan Rekayasa Hukum Terhadap Siswa
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– SMA Negeri 1 Pringsewu tengah menjadi sorotan publik setelah keluarga seorang siswa berinisial Mic (17) menuduh pihak sekolah melakukan tindakan diskriminatif dan merekayasa hukum untuk memaksa orang tua memindahkan anaknya ke sekolah lain. Kasus ini mencuat meski sekolah tersebut dikenal sebagai salah satu sekolah unggulan di Kabupaten Pringsewu.

R. Andi Wijaya, SH, kakak Mic, menegaskan adiknya tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba, perkelahian, bullying, maupun tindak kriminal lainnya. Permasalahan yang terjadi murni karena ketertinggalan pelajaran. Ia menilai tindakan sekolah memaksa orang tua membuat surat seolah menarik siswa secara sukarela merupakan praktik yang tidak pantas dan berpotensi membiasakan rekayasa dalam dunia pendidikan.

Persoalan memanas ketika Mic hendak mengambil tas dan buku pelajaran yang ternyata ditahan pihak sekolah. Padahal, ia dijadwalkan memulai sekolah di SMA Xaverius Pringsewu pada 11 Agustus 2025. Penahanan barang tersebut dianggap keluarga sebagai tindakan di luar kepatutan dan berpotensi melanggar hak anak untuk memperoleh pendidikan. Tas akhirnya dapat diambil keluarga pada 12 Agustus 2025.

BeritaTerkait

Gudep Alkautsar Gelar Upacara Hari Pramuka ke-64 Penuh Semangat dan Apresiasi

Renovasi 40 Sekolah di Tanggamus Dimulai, Bupati Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Ayah Mic, Andre, mengungkapkan pihak sekolah sempat memanggil orang tua pada 2 Agustus 2025 dan menyatakan tidak sanggup lagi mendidik siswa tersebut. Keluarga menerima keputusan itu dan mencari sekolah baru. Namun, pada 8 Agustus, saat meminta surat resmi keterangan dikeluarkan, pihak sekolah justru meminta orang tua menandatangani surat seolah-olah menarik anak secara sukarela. Menurut keluarga, ini merupakan upaya menghindari tanggung jawab moral dan administratif.

Mic sendiri dikenal aktif di kegiatan ekstrakurikuler basket dan pernah membawa tim sekolahnya meraih juara tingkat provinsi. Kesibukan di luar jam pelajaran diduga menjadi salah satu penyebab ketertinggalan akademiknya, namun keluarga menegaskan persoalan ini tidak berkaitan dengan pelanggaran disiplin.

ADVERTISEMENT

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak SMAN 1 Pringsewu melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan klarifikasi. Pihak sekolah mengaku telah melakukan pembinaan sejak Mic duduk di kelas XI hingga kelas XII, melibatkan guru mata pelajaran, guru BK, wali kelas, dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Semua proses telah ditempuh, termasuk pemanggilan orang tua dan pembuatan perjanjian, namun tidak menunjukkan perubahan signifikan.

Meski demikian, kasus ini memunculkan perdebatan publik mengenai batas kewenangan sekolah negeri dalam mengeluarkan siswa karena alasan akademik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.

Pengamat pendidikan Hengki Irawan, SH, menilai sekolah negeri memiliki tanggung jawab lebih dalam memberikan pembinaan intensif kepada siswa yang mengalami kesulitan belajar, bukan sekadar mengeluarkan mereka. Sementara itu, Ganto Almansyah, SH, Pengacara Publik Pendidikan, menyoroti praktik pembuatan surat pernyataan atau perjanjian oleh siswa yang menurutnya tidak memiliki kekuatan hukum dan justru menunjukkan lemahnya pemahaman pihak sekolah terhadap UU Perlindungan Anak dan UU Pendidikan Nasional.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara pimpinan sekolah, manajemen, dan komite harus berlandaskan pemenuhan hak konstitusional siswa untuk memperoleh pendidikan, sesuai amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.***

Source: WAHYUDIN
Tags: #pendidikandiskriminasi siswahak anakrekayasa hukumSMAN 1 Pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemkab Dan Kejari Lampung Utara Perkuat Sinergi Tindak Lanjut LHP BPK

Next Post

Siswa Sekolah Rakyat Asal Kabupaten Pringsewu Resmi Dilepas Bupati

Related Posts

Ketua Umum PPWI dan Yayasan SKKP Tinjau Langsung Program Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji
Berita

Ketua Umum PPWI dan Yayasan SKKP Tinjau Langsung Program Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji

Agu 16, 2025
325 Personel Polda Lampung Siap Amankan Laga Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar
Bandar Lampung

325 Personel Polda Lampung Siap Amankan Laga Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar

Agu 16, 2025
Bernardo Tavares Bela Jose Mourinho Jelang Laga PSM Makassar vs Bhayangkara Presisi Lampung FC
Bandar Lampung

Reaksi Keras Paul Munster Ketika Jurnalis Bicara Arsenal

Agu 16, 2025
Pemprov Lampung Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80

Agu 16, 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Lampung, Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Lampung, Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan HUT RI ke-80

Agu 16, 2025
Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya
Bandar Lampung

Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya

Agu 16, 2025
Next Post
Siswa Sekolah Rakyat Asal Kabupaten Pringsewu Resmi Dilepas Bupati

Siswa Sekolah Rakyat Asal Kabupaten Pringsewu Resmi Dilepas Bupati

Tim Kemendagri dan Kemen PUPR Tinjau Calon Lokasi SPPG di Kabupaten Tanggamus

Tim Kemendagri dan Kemen PUPR Tinjau Calon Lokasi SPPG di Kabupaten Tanggamus

Perluas Program MBG, DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung

Perluas Program MBG, DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung

Polres Lampung Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah, Ribuan Warga Dapatkan Beras SPHP Harga Terjangkau

Polres Lampung Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah, Ribuan Warga Dapatkan Beras SPHP Harga Terjangkau

Gelar Upacara Peringatan Hari Pramuka ke 64, Ini Pesan Camat BNS Tanggamus

Gelar Upacara Peringatan Hari Pramuka ke 64, Ini Pesan Camat BNS Tanggamus

banner 300250

Berita Terkini

  • Ketua Umum PPWI dan Yayasan SKKP Tinjau Langsung Program Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji
  • 325 Personel Polda Lampung Siap Amankan Laga Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar
  • Reaksi Keras Paul Munster Ketika Jurnalis Bicara Arsenal
  • Pemprov Lampung Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80
  • Rapat Paripurna Istimewa DPRD Lampung, Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan HUT RI ke-80
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In