PANTAU LAMPUNG– Polisi berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang meresahkan warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Pelaku utama, Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, menjalankan aksinya dengan *modus subuh*, memanfaatkan momen ketika korban meninggalkan rumah untuk salat.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa sebelum beraksi, pelaku melakukan pengamatan terhadap kebiasaan korban. “Saat situasi sepi, pelaku mendongkel jendela, masuk ke rumah, lalu mengambil barang berharga,” ungkap Johannes dalam konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).
Dalam satu aksinya, Lintang berhasil membawa kabur uang tunai Rp96 juta dan sejumlah barang berharga. Uang hasil curian tersebut digunakan untuk membayar utang, membeli motor Honda PCX, iPhone 13, berlibur ke Yogyakarta, bahkan membeli narkoba.
Selain Lintang, polisi juga mengamankan tiga penadah: Deni Kurniawan (25), Makmun bin Akhmad Husaini (45), dan Taufik Hidayat (45). Deni menerima bagian Rp26,5 juta untuk merahasiakan aksi Lintang. Uang itu digunakan untuk modal usaha bengkel dan sisanya Rp16,6 juta berhasil disita polisi. Sementara Makmun dan Taufik membeli ponsel hasil curian.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan bahwa semua pelaku dan barang bukti telah diamankan. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam mencegah pencurian. “Kami imbau warga untuk aktif kembali dalam siskamling. Pencegahan kejahatan tak hanya dari penegakan hukum, tapi juga pembinaan keluarga dan penguatan ekonomi,” tegasnya.
Lintang dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan ketiga penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***