PANTAU LAMPUNG— Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas berhasil meringkus seorang petani berinisial YH (36), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Ia ditangkap atas dugaan pencurian dua unit mesin traktor yang terjadi pada Februari 2025.
Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan di wilayah Palas Pasemah bersama dua unit mesin traktor hasil curian. Ia mengakui perbuatannya dan menyebut masih ada satu pelaku lain yang saat ini sedang kami buru,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Muhyi langsung bergerak ke rumah pelaku setelah memperoleh informasi keberadaannya. Petugas melakukan penggerebekan dan menangkap YH tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri mesin traktor merk Kubota 8.5 PK warna oranye pada Sabtu (8/2/2025) pukul 03.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan bersama rekannya, Prana (35), warga desa yang sama, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya melepaskan empat baut pengikat dari kerangka traktor yang diparkir di depan rumah korban, Suyatno (61), petani asal Desa Sukaraja, dan membawa kabur mesin menggunakan sepeda motor.
Selain itu, YH juga mengaku mencuri satu unit mesin traktor merk Yanmar warna merah di Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas. Kedua mesin curian disembunyikan di gudang milik seseorang berinisial Ngabit alias Abib di Desa Palas Pasemah.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin traktor Kubota beserta kerangka dan satu unit mesin traktor Yanmar beserta kerangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek menambahkan, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian lain di wilayah tersebut.***












