• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Oktober 21, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Haidar Alwi: Gubernur Dikebiri, UUD 1945 Harus Jadi Panglima dalam Tata Kelola Tambang

MeldaEditorMelda
Agu 4, 2025
A A
Haidar Alwi: Gubernur Dikebiri, UUD 1945 Harus Jadi Panglima dalam Tata Kelola Tambang
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG — Aktivis kebangsaan R. Haidar Alwi menyoroti ketimpangan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid yang mengaku tak punya akses terhadap kawasan industri tambang Morowali adalah cerminan nyata disfungsi konstitusi.

“Kalau kepala daerah tidak diberi ruang untuk mengawasi potensi wilayahnya sendiri, ini bukan hanya persoalan administrasi—ini pelanggaran terhadap semangat UUD 1945,” kata Haidar Alwi, Sabtu (3/8/2025).

Haidar menilai, Pasal 33 UUD 1945 seharusnya tidak dibaca sebagai kutipan pasif, melainkan sebagai dasar utama dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan tambang. Ia mengkritik keras praktik sentralisasi izin, perpajakan, dan keuntungan industri tambang yang selama ini hanya menguntungkan elite pusat.

BeritaTerkait

Bendera One Piece di Hari Kemerdekaan, Haidar Alwi: Ini Alarm Budaya yang Dinyalakan Dasco

Ketegasan Dasco dalam Amnesti dan Abolisi Dinilai Jadi Nafas Baru Politik Damai Indonesia

Gubernur Tak Berdaya, Rakyat Menanggung Dampaknya

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Gubernur Sulteng Anwar Hafid menyampaikan bahwa wilayah tambang di daerahnya telah diambil alih penuh oleh pusat. Dari perizinan, status kawasan, hingga NPWP perusahaan—semuanya tidak berada di bawah pengawasan provinsi.

Haidar menyebut kondisi ini sebagai “pembonsaian peran gubernur”, yang berujung pada ketimpangan fiskal dan ketidakadilan struktural bagi masyarakat lokal.

ADVERTISEMENT

“Rakyat di daerah tambang menanggung polusi, kehilangan ruang hidup, tapi tak menikmati hasil tambangnya. Ini penghinaan terhadap cita-cita keadilan sosial,” tegas Haidar.

Redesain Tambang Nasional: Kembali ke UUD 45

Haidar Alwi menekankan bahwa semua pihak harus kembali menempatkan Pasal 33 sebagai landasan. Ia menawarkan enam solusi sistemik:

  1. Revisi UU Minerba dan UU Perizinan Usaha untuk mengembalikan wewenang ke daerah.
  2. Pajak dikenakan pada produk jadi di hilir, bukan bahan mentah di hulu.
  3. NPWP perusahaan tambang besar wajib terdaftar di lokasi operasional.
  4. Koperasi Daerah Sumber Daya (KDSD) dengan saham wajib untuk warga lokal.
  5. Dana Konstitusional (DK2SD) sebesar 5% ekspor untuk daerah penghasil.
  6. Lembaga audit independen di provinsi untuk memantau dampak dan transparansi.

Menurut Haidar, jika UUD 1945 benar-benar dijalankan, maka keadilan akan terwujud bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam kehidupan nyata rakyat di daerah kaya sumber daya.

“Ini bukan soal politik lokal atau nasional, ini soal keberpihakan. Kita harus bertanya: untuk siapa kekayaan negeri ini dikelola? Jika jawabannya bukan untuk rakyat, maka kita telah menyimpang dari amanat konstitusi,” pungkasnya.***

Source: Alfariezie
Tags: GubernurDikebiriHaidarAlwiKeadilanSumberDayaTambangNasionalUUD45
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pemkot Gelar Pawai Budaya Tari

Next Post

Haidar Alwi: UUD 45 Wajib Jadi Dasar Keadilan Tambang bagi Gubernur dan Daerah

Related Posts

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Fraksi DPRD Soal Ranperda APBD 2026: Fokus Pembangunan dan Kemandirian Fiskal
Berita

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Fraksi DPRD Soal Ranperda APBD 2026: Fokus Pembangunan dan Kemandirian Fiskal

Okt 21, 2025
Bandar Lampung

Pelatih SSB Biru Alap-Alap: Jangan Lupakan Jasa Shin Tae-yong, Mental Garuda Dibangunnya!

Okt 21, 2025
Polres Tanggamus Luncurkan Pamapta, Inovasi Pelayanan Cepat dan Terpadu untuk Masyarakat
Berita

Polres Tanggamus Luncurkan Pamapta, Inovasi Pelayanan Cepat dan Terpadu untuk Masyarakat

Okt 21, 2025
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus Pemuda Pelaku Percobaan Pencurian di Limau, Warga Berperan Aktif
Berita

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus Pemuda Pelaku Percobaan Pencurian di Limau, Warga Berperan Aktif

Okt 21, 2025
Pekan Kebudayaan Daerah Lampung Resmi Digelar, Isbedy dan Dzafira Tampil Memukau di Hari Terakhir
Bandar Lampung

Pekan Kebudayaan Daerah Lampung Resmi Digelar, Isbedy dan Dzafira Tampil Memukau di Hari Terakhir

Okt 21, 2025
Ombudsman Lampung Temukan Maladministrasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Warga Belum Terima Rp20 Miliar Ganti Kerugian
Bandar Lampung

Ombudsman Lampung Temukan Maladministrasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Warga Belum Terima Rp20 Miliar Ganti Kerugian

Okt 21, 2025
Next Post
Haidar Alwi: UUD 45 Wajib Jadi Dasar Keadilan Tambang bagi Gubernur dan Daerah

Haidar Alwi: UUD 45 Wajib Jadi Dasar Keadilan Tambang bagi Gubernur dan Daerah

Haidar Alwi: Jangan Tunggu Mati untuk Mengenal Allah

Haidar Alwi: Jangan Tunggu Mati untuk Mengenal Allah

Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Penuh terhadap Peningkatan Layanan Dasar Lewat Deklarasi SPM

Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Penuh terhadap Peningkatan Layanan Dasar Lewat Deklarasi SPM

Satgas Damai Cartenz Sambangi Kampung Apom, Bawa Bantuan dan Harapan untuk Warga Pegunungan

Satgas Damai Cartenz Sambangi Kampung Apom, Bawa Bantuan dan Harapan untuk Warga Pegunungan

Pemkab Tanggamus Dukung SI MOLEK, Dorong Pelayanan Publik Satu Genggaman

Pemkab Tanggamus Dukung SI MOLEK, Dorong Pelayanan Publik Satu Genggaman

banner 300250

Berita Terkini

  • Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Fraksi DPRD Soal Ranperda APBD 2026: Fokus Pembangunan dan Kemandirian Fiskal
  • Pelatih SSB Biru Alap-Alap: Jangan Lupakan Jasa Shin Tae-yong, Mental Garuda Dibangunnya!
  • Shin Tae-yong Sudah Berjasa, Saatnya Indonesia Move On: Publik Harus Legowo Menyambut Pelatih Baru Timnas
  • Polres Tanggamus Luncurkan Pamapta, Inovasi Pelayanan Cepat dan Terpadu untuk Masyarakat
  • Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ringkus Pemuda Pelaku Percobaan Pencurian di Limau, Warga Berperan Aktif
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In