PANTAU LAMPUNG- Pengadilan Negeri Kota Agung menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, Meri Yosepa, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2023.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Wahyu, pada Selasa (22/7/2025), yang menegaskan bahwa proses penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula saat Meri Yosepa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanggamus atas dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Batin Mangunang tahun anggaran 2023.
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, mengapresiasi putusan pengadilan yang menurutnya mencerminkan keberpihakan hukum dalam membela kepentingan masyarakat Tanggamus.
“Putusan praperadilan ini menegaskan profesionalisme Tim Jaksa Penyidik Kejari Tanggamus dalam menjalankan prosedur sesuai KUHAP,” ujar Adi.
Lebih lanjut, Adi meminta dukungan dan doa dari masyarakat Tanggamus agar penyidikan kasus ini dapat segera rampung dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.***