PANTAU LAMPUNG- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bertindak tegas menindak aksi konvoi liar mengikuti tren viral “Aura Farming” yang dilakukan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B pada Minggu, 13 Juli 2025.
Aksi yang terekam dalam sebuah video berdurasi 19 detik itu memperlihatkan seorang remaja duduk di atas mobil Pajero berpelat BE 193 DE, sambil melaju di jalan tol. Video tersebut sontak viral dan menuai kecaman warganet karena membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Tindakan Tegas dan Tilang Maksimal
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku yang tergabung dalam komunitas Def Gank Lampung, serta menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Hari ini kami panggil komunitas yang terlibat. Mereka dikenai tilang maksimal dan diminta membuat video serta surat permintaan maaf kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung,” tegas AKBP Indra, Selasa (15/7/2025).
Proses Identifikasi Cepat dan Kooperatif
Setelah laporan masyarakat diterima, petugas segera mengidentifikasi kendaraan serta pelaku dalam video tersebut. Tim Ditlantas berhasil mengamankan kendaraan dan memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada para anggota komunitas.
“Kami apresiasi karena para pelaku bersikap kooperatif dan mengakui kesalahan mereka. Mereka juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” ujarnya.
AKBP Indra menegaskan bahwa sanksi ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang maksimal, dan sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pelaku maupun masyarakat umum yang berniat melakukan aksi serupa.
Pesan Tegas: Jangan Banggakan Aksi Viral yang Membahayakan
Polda Lampung menekankan bahwa ikut-ikutan tren viral yang membahayakan keselamatan di jalan bukanlah kebanggaan, melainkan pelanggaran hukum yang serius.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua. Jalan tol bukan tempat unjuk gaya atau konten viral. Penegakan hukum tetap berjalan, edukasi pun akan terus kami galakkan,” tutup AKBP Indra.***