PANTAU LAMPUNG- Satuan Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial HY (30) ditangkap saat berada di warung depan rumahnya, Dusun Induk, Desa Bawang, Kecamatan Punduh Pidada, Jumat malam (11/7/2025).
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko, menjelaskan penangkapan HY merupakan hasil penyelidikan intensif setelah laporan korban masuk bahwa rumahnya dibobol saat dalam keadaan kosong.
“Pelaku masuk dengan merusak pengait jendela belakang, lalu menggasak uang tunai sekitar Rp3 juta, emas 10 gram, rokok berbagai merek, dan satu unit ponsel VIVO Y12,” jelas AKP Agus, Sabtu (12/7/2025).
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp25 juta. Aksi tersebut dilakukan saat rumah dalam kondisi kosong, sebuah modus yang belakangan ini marak dan meresahkan warga.
AKP Agus mengimbau masyarakat lebih waspada dan memastikan keamanan rumah sebelum bepergian.
“Pastikan semua akses masuk rumah terkunci dengan baik. Ini bentuk pencegahan agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan,” tambahnya.
Saat disergap, HY tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui aksinya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- Ponsel VIVO Y12 beserta kotaknya
- Beberapa bungkus rokok
- Celengan plastik
- Sebilah golok lengkap dengan sarungnya
Pelaku kini mendekam di Mapolsek Padang Cermin dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Kami terus bergerak untuk menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pesawaran,” tegas AKP Agus Jatmiko.***