PANTAU LAMPUNG— Komitmen mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Pringsewu kembali ditunjukkan dengan aksi nyata. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Raden Mas Bagus Wicaksono, bersama Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pringsewu, H. Marwansyah, melakukan kunjungan kerja ke Loket Pelayanan Wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Rabu (9/7/2025).
Keduanya disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Pringsewu, Ulin Nuha, dan langsung meninjau Loket 5, yang difokuskan untuk pelayanan masyarakat terkait proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf.
Sinergi Tiga Lembaga: Kejari, Kemenag, dan BPN
Kunjungan ini merupakan bagian dari kerja sama lintas lembaga dalam Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kemenag Pringsewu, dan BPN Pringsewu.
Tujuannya jelas: mempercepat legalisasi aset wakaf, menjamin kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan terhadap tanah-tanah wakaf yang memiliki nilai strategis bagi umat.
Seruan untuk Masyarakat: Daftarkan Tanah Wakaf Sekarang!
Dalam kesempatan tersebut, para pimpinan lembaga mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertifikat. Sertifikasi penting untuk melindungi aset dari potensi konflik, sengketa, atau alih fungsi yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf.
“Sertifikasi tanah wakaf adalah bentuk tanggung jawab hukum sekaligus ibadah sosial. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, manfaatnya bisa dirasakan jangka panjang oleh generasi mendatang,” ujar Kepala Kejari Pringsewu.
Harapan: Pelayanan Wakaf Semakin Dekat dan Mudah
Dengan adanya Loket 5 khusus pelayanan wakaf, masyarakat kini tak perlu bingung atau repot. Semua proses bisa dilakukan lebih cepat, transparan, dan terpantau langsung oleh tim terpadu.
“Kami ingin menjadikan layanan wakaf ini sebagai etalase kolaborasi pelayanan publik yang optimal,” tutup Ulin Nuha, Kepala BPN Pringsewu.***