PANTAU LAMPUNG– Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, Polda Lampung, kembali menunjukkan taringnya. Seorang pelaku pencurian berinisial AH, yang mencuri handphone milik pasien di RSUD Pesawaran, berhasil diringkus hanya dalam waktu singkat.
Kapolsek Gedong Tataan melalui Kanit Reskrim IPDA Dr. Agus Tri menjelaskan, pelaku diamankan pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 09.30 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan yang intensif.
Kasus ini bermula pada Sabtu dini hari, 21 Juni 2025, ketika korban, Jerli Dwi Ariyani (36)—seorang guru yang sedang dirawat di ruang rawat inap RSUD Pesawaran—menjadi sasaran aksi nekat pelaku.
“Modus pelaku adalah menyelinap masuk ke kamar korban yang tidak dikunci. Saat korban tertidur, pelaku mengambil handphone yang diletakkan di samping bantal, lalu kabur tanpa jejak,” jelas Agus.
Barang yang dicuri adalah Infinix Note 40 Pro warna vintage green dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 3,7 juta. Korban yang baru sadar setelah bangun tidur segera melapor ke pihak kepolisian.
Berkat kerja cepat dan presisi, Tim Tekab 308 berhasil menangkap pelaku yang ternyata masih berstatus pelajar. Dari tangan AH, polisi berhasil menyita handphone hasil curian sebagai barang bukti utama.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan. AH dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami terus melengkapi administrasi penyidikan dan akan segera membuat berkas perkara untuk diproses ke tahap berikutnya,” tegas pihak kepolisian.
Polsek Gedong Tataan menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama di ruang-ruang publik seperti rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pemulihan.***