PANTAU LAMPUNG — Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dan kotak handphone yang terjadi di wilayah Desa Bumi Agung. Pelaku berinisial MR berhasil diamankan setelah buron sejak pertengahan Juni.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Bagus Susila, S.H., yang menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berkat penyelidikan intensif dan informasi dari masyarakat.
Modus: Pinjam Motor dan HP, Lalu Kabur
Kasus ini bermula pada Kamis, 12 Juni 2025, ketika korban Padli Irawan (35), warga Dusun Bumi Agung Induk, diminta mengantar terduga pelaku—yang merupakan teman adiknya—ke rumah pacar di Dusun Bumirejo. Setibanya di lokasi, pelaku MR meminjam sepeda motor Suzuki FU 150 dan sebuah kotak HP merek Vivo Y30t, dengan alasan untuk menelepon.
Namun, setelah itu pelaku tak kembali dan tidak bisa dihubungi. Korban pun mengalami kerugian senilai Rp7,2 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng.
Ditangkap di Natar, Pelaku Akui Perbuatannya
Setelah penyelidikan mendalam, tim Tekab 308 mendapatkan informasi bahwa MR berada di wilayah Natar, Lampung Selatan. Pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku dan langsung menggiringnya ke Polsek Tegineneng.
“Saat diinterogasi, pelaku MR mengakui telah melakukan penggelapan terhadap sepeda motor dan kotak handphone milik korban,” jelas IPDA Bambang.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 1 lembar fotokopi BPKB dan STNK Suzuki FU 150
- 1 buah kotak handphone Vivo Y30t warna hitam
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami akan terus melengkapi proses administrasi penyidikan hingga kasus ini tuntas di meja hijau,” tutup IPDA Bambang.
Keberhasilan ini menjadi bentuk komitmen Polsek Tegineneng dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah hukumnya.***