PANTAU LAMPUNG— Kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat menggemparkan masyarakat Pringsewu kini memasuki babak baru. Kepolisian Sektor Sukoharjo resmi melimpahkan berkas perkara beserta dua orang tersangka curanmor ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (24/6/2025).
Kedua tersangka, Ahmad Nurdin (30) dan Rizkon Yamin (23), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, sebelumnya ditangkap warga usai tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik seorang guru SMK di wilayah Sukoharjo.
Kapolsek Sukoharjo AKP Riyadi mengatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyelesaikan proses hukum secara profesional. Kami juga ingin memberikan kepastian hukum bagi para tersangka, dan yang tak kalah penting, keadilan untuk para korban,” jelas AKP Riyadi.
Aksi terakhir kedua pelaku terjadi pada Jumat (25/4/2025), saat mereka mencoba membawa kabur Honda Genio BE 4707 SKH milik Farhan Apriansyah, guru di SMK Pelita Madani, Sukoharjo II. Namun, keberuntungan tak berpihak. Aksi mereka dipergoki seorang siswa dan langsung dikejar warga. Keduanya akhirnya tertangkap di wilayah Kecamatan Banyumas setelah sepeda motor yang mereka tunggangi terjatuh.
Tak hanya ditangkap warga, para pelaku juga sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit Yamaha NMax tanpa pelat nomor,
- 1 buah kunci letter L,
- 3 buah anak kunci modifikasi,
- dan 2 unit telepon genggam.
Dari hasil pengembangan, polisi menduga kedua tersangka terlibat dalam jaringan curanmor lintas kabupaten, dengan lebih dari 25 tempat kejadian perkara (TKP) hanya di wilayah Pringsewu.
Kini, Ahmad Nurdin dan Rizkon Yamin resmi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Pelimpahan ini menjadi tonggak penting dalam penuntasan kasus kejahatan jalanan yang kerap meresahkan. Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu dan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pringsewu.
Pihak kepolisian berharap penanganan tegas ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.***