PANTAU LAMPUNG— Menanggapi sejumlah pemberitaan yang mencuat ke publik, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pringsewu menyampaikan klarifikasi resmi yang menekankan komitmen lembaga terhadap penegakan hukum, akuntabilitas, dan prinsip kehati-hatian dalam setiap aktivitas perbankan.
Pimpinan Cabang BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, dalam keterangannya, menegaskan bahwa penjadwalan pemeriksaan Kepala Unit sepenuhnya menjadi wewenang penyidik, dan pihaknya akan selalu kooperatif hadir sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, Syarifudin juga meluruskan informasi terkait keberadaan dokumen nasabah yang ramai diberitakan. Ia menjelaskan bahwa nasabah yang dimaksud tidak memiliki hubungan kredit aktif dengan BRI sejak tahun 2018 hingga Agustus 2023. Maka dari itu, dokumen yang disebut-sebut tidak dalam penguasaan BRI pada tahun tersebut.
“Fasilitas kredit baru diajukan nasabah pada September 2023 lewat produk Kredit Cepat (KECE), dan telah lunas pada Maret 2024. Selama kurun waktu pelunasan hingga Mei 2025, tidak ada permintaan pengambilan dokumen dari yang bersangkutan,” ujar Syarifudin.
Permintaan pengambilan dokumen baru dilakukan pada Mei 2025 dan segera diproses sesuai prosedur internal dan ketentuan pengelolaan dokumen yang berlaku di BRI.
Dalam setiap layanan dan keputusan, BRI menegaskan bahwa mereka senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menjaga integritas tinggi dalam seluruh lini kegiatan operasional.
“BRI terus menjunjung tinggi profesionalisme dan etika perbankan. Komitmen kami adalah mendukung sepenuhnya proses hukum, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban semua pihak,” pungkas Syarifudin.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada publik sebagai bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat.***