PANTAU LAMPUNG — Terpanggil oleh rasa tanggung jawab moral untuk memperjuangkan keadilan bagi seluruh warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandawa 12 resmi didirikan. Lembaga ini lahir dari semangat kolektif sejumlah advokat, tokoh adat, politisi, hingga tokoh agama di Bumi Khagom Mufakat yang menaruh perhatian pada pentingnya akses hukum yang merata dan adil.
Ketua LBH Pandawa 12, A. Burhanuddin, S.Hi., M.Pd, menegaskan bahwa kehadiran lembaga ini bukan hanya sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga sebagai sarana perjuangan hak konstitusional rakyat, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
“Kami hadir untuk memberikan layanan hukum secara gratis, terutama kepada masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa pengacara. LBH Pandawa 12 ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang kehilangan haknya hanya karena tidak mampu,” jelas Burhanuddin, Senin (23/6/2025).
Lebih dari itu, Pandawa 12 juga aktif mengedukasi masyarakat melalui penyuluhan hukum yang berkelanjutan agar mereka tidak hanya tahu hak dan kewajiban hukumnya, tetapi juga mampu menyelesaikan konflik hukum dengan lebih cerdas dan mandiri ke depan.
Burhanuddin menambahkan, salah satu dasar pendirian LBH ini adalah untuk menjadi mitra strategis pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama. Ia menyebut, sinergi dalam kerangka 7 VISTA—yakni tujuh misi pembangunan Lampung Selatan—menjadi bagian penting yang akan diiringi advokasi hukum dan pendampingan kebijakan publik oleh LBH Pandawa 12.
“Kami ingin terlibat langsung dalam upaya menciptakan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan, yang pada akhirnya turut mendorong pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dengan komitmen kuat untuk menjadi jembatan keadilan bagi rakyat kecil, LBH Pandawa 12 hadir bukan sekadar lembaga hukum, tapi juga simbol keberpihakan pada kemanusiaan dan cita-cita sosial. Harapannya, lembaga ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadirkan sistem hukum yang benar-benar berpihak pada rakyat.***