PANTAU LAMPUNG— Kepolisian Resor Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus dukun pengobatan alternatif yang merugikan seorang pensiunan PNS hingga ratusan juta rupiah. Pelaku, MAF (27), ditangkap setelah sempat kabur ke Pati, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada 3 Desember 2024 saat pelaku mendatangi rumah korban, SK (61), warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda.
“Pelaku berpura-pura menjadi dukun yang bisa menyembuhkan suami korban dari stroke. Ia membawa minyak yang disebut sebagai media pengobatan, lalu meminta Rp4,2 juta untuk minyak tambahan,” jelas AKP Indik.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan aksi teatrikal dengan berpura-pura kesurupan, memuntahkan cairan merah seperti darah, serta mengeluarkan jarum emas dari mulutnya—semua telah dipersiapkan sebelumnya. Ia kemudian menyampaikan bahwa pengobatan hanya bisa berhasil jika menggunakan media emas.
Korban yang terpedaya akhirnya menyerahkan perhiasan emas seberat 85 gram dan satu liontin berlian kepada pelaku. Pelaku berdalih bahwa emas tersebut harus dibawa ke “gurunya” di Aceh untuk dibersihkan dari pengaruh gaib.
Namun, setelah berbulan-bulan, emas tak kunjung kembali. Diketahui, pelaku justru menjualnya kepada pedagang emas seharga Rp97,75 juta dan menggunakan uang tersebut untuk membiayai pernikahannya.
Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Kalianda pada Mei 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku ditemukan di Kabupaten Pati. Pada 17 Juni 2025, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Tim Resmob Polres Pati berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari penjualan emas korban, di antaranya:
- Empat lembar nota pembelian emas dari Toko Emas UMI
- Satu surat perjanjian
- Cincin emas 24 karat seberat 3 gram
- Mukena emas
- Sarung bermotif daun merek BHS
- Kopiah dan baju koko bermotif batik
Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Pelaku menggunakan trik pengobatan gaib sebagai kedok untuk menipu korban. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus serupa,” pungkas Kasat Reskrim.***