PANTAU LAMPUNG – Seolah tak jera, seorang pria berinisial A (46), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, kembali ditangkap polisi atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Padahal, pria ini diketahui baru saja bebas dari penjara atas kasus serupa.
Tersangka diciduk oleh tim Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB saat berada di kediamannya. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Candra Dinata.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat mengelak dan berusaha menyembunyikan barang bukti. Namun setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan tiga paket sabu siap edar yang disimpan di lubang kusen pintu, serta alat hisap sabu di belakang rumahnya,” ungkap AKP Candra dalam keterangan pers, Selasa (17/6/2025).
Setelah barang bukti ditemukan, tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku baru satu bulan kembali terjun ke dunia gelap narkoba—baik sebagai pengedar maupun pengguna.
Lebih miris lagi, A ternyata merupakan residivis kambuhan dalam kasus yang sama. Ia mengaku terpaksa kembali beraksi karena tidak memiliki pekerjaan tetap pasca bebas dari penjara.
“Sabu tersebut merupakan sisa dari hasil penjualan yang belum sempat diedarkan. Tersangka mengaku nekat karena kesulitan ekonomi,” tambah AKP Candra.
Polisi kini telah mengamankan tersangka beserta barang bukti di Mapolres Pringsewu. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Candra turut mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Narkoba hanya akan menghancurkan masa depan dan membawa konsekuensi hukum yang sangat berat. Jangan pernah terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar,” tegasnya.***