PANTAU LAMPUNG — Perjalanan hukum atas dugaan korupsi dana hibah untuk LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 kembali bergulir. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kejaksaan Negeri Pringsewu menghadirkan lima orang saksi kunci untuk memperkuat dakwaan terhadap dua terdakwa: Tri Prameswari dan Rustiyan.
Sidang berlangsung sejak pukul 11.30 hingga 15.15 WIB dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Enan Sugiarto, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota: Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H.. Sementara Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Achmad Rayhan A, S.H. dan Wildan M. Yani, S.H.
Saksi-saksi Perkuat Dakwaan
Lima saksi yang dihadirkan merupakan pegawai honorer dan staf di lingkungan Setdakab Pringsewu, antara lain:
- Yeni Sri Astuti – Honorer Bagian Kesra
- Rizka Dwi Astuti – Honorer Bagian Umum
- Hijra Elisa – Staf P3K
- Sofyan Rofli – Honorer Bagian Kesra
- Zainal Arifin – Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesra
Kelima saksi tersebut memberikan keterangan yang menguatkan dakwaan jaksa, sekaligus membenarkan bahwa barang bukti yang diajukan sesuai dengan fakta dan kejadian di lapangan.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Persidangan ini menjadi bagian penting dalam membongkar dugaan penyimpangan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan LPTQ. Proses hukum terhadap kedua terdakwa akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 3 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi-saksi.***