PANTAU LAMPUNG– Operasi Pekat Krakatau 2025 yang digelar selama dua pekan oleh Polres Tanggamus membuahkan hasil signifikan. Tiga kasus besar berhasil diungkap, termasuk dua kasus Target Operasi (TO) dan satu kasus Non TO yang melibatkan senjata api ilegal.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025), menegaskan bahwa kelima tersangka dari tiga kasus tersebut telah diamankan.
Kasus Pertama: Aksi Brutal di Bengkel Motor
Insiden penganiayaan terjadi pada 5 Mei 2025 di Pekon Gisting Atas. Seorang pria berinisial HE alias Pesek (45) tiba-tiba menyerang korban Hari Prayugo saat sedang memperbaiki motor. Dengan membawa kapak, pelaku merusak knalpot korban lalu memukul dan menendangnya. Akibat serangan itu, korban mengalami luka di tangan dan sesak napas. Pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti kapak. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus Kedua: Dua Perempuan Jadi Korban Pengeroyokan
Tiga hari kemudian, 8 Mei, di Pekon Negeri Ratu, seorang pria berinisial HA (46) bersama dua rekannya melakukan pengeroyokan terhadap dua perempuan, Helda Wati dan Arma Suri. Kejadian bermula saat Arma melintas di depan rumah pelaku. Ia langsung dihampiri, dipukul, bahkan rambutnya ditarik. Helda yang berusaha menolong malah ikut menjadi korban. HA kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kasus Ketiga: Motor Hilang, Senpi Ditemukan
Kasus ketiga terjadi pada 2 Mei 2025 di halaman warung seblak di Pekon Terbaya, Kota Agung. Seorang pengunjung kehilangan sepeda motor Honda Beat. Usai penyelidikan, tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Pringsewu berhasil menangkap tiga pelaku: JA (23), RS (23), dan KO (18) di Bandar Lampung.
Yang mengejutkan, selain sepeda motor, petugas menemukan senjata api rakitan jenis FN, empat butir peluru, kunci letter T, dan video saat pelaku menembakkan senjata. Salah satu peluru disimpan dalam ember kecil di bawah kompor, sementara pelaku yang menjual senpi masih dalam pengejaran.
Kapolres menegaskan seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan. Tiga pelaku pencurian dan kepemilikan senjata api dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang ancamannya hingga seumur hidup, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami akan terus memetakan jaringan pelaku dan menindak tegas pelanggaran hukum, termasuk C3 dan premanisme,” tegas AKBP Rahmad Sujatmiko.***