PANTAU LAMPUNG– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Dua terdakwa, Tri Prameswari dan Rustiyan, hadir dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis siang (15/5).
Sidang dimulai pukul 11.45 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raihan Akbar, S.H. dan Wildan, S.H. Kedua terdakwa dituntut secara terpisah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsidair juga dikenakan dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp584.464.193,-. Menariknya, keduanya hadir tanpa didampingi penasihat hukum dan menolak pengacara yang ditunjuk pengadilan. Mereka juga tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Ketua Enan Sugiarto, S.H., M.H., dan dua hakim anggota, Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., serta Edi Purbanus, S.H. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 21 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.***