PANTAU LAMPUNG – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menetapkan dua anggota geng “BOM21” sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata tajam ilegal, usai terlibat dalam rencana tawuran yang sempat viral di media sosial.
Dua tersangka, Rhido Anggara (18) dan Wahyu Mustofa (19), diamankan bersama enam rekannya yang kini masih berstatus saksi. Mereka diketahui membawa celurit berwarna merah dan ungu saat hendak melakukan aksi tawuran antar-geng, yang direncanakan terjadi di depan RS GMC Pesawaran.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).
Menurut Johannes, pengungkapan kasus ini bermula dari video dan foto geng bersenjata tajam yang viral di media sosial. Setelah ditelusuri, delapan pemuda—empat di antaranya di bawah umur—berhasil diamankan di rumah masing-masing, Kamis (8/5) siang.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua celurit modifikasi, sejumlah handphone, dan satu unit sepeda motor. Geng “BOM21” diketahui menerima tantangan tawuran dari kelompok geng asal Pesawaran via Instagram dan mengatur rencana pertemuan melalui WhatsApp Group.
“Mereka sempat berkumpul di Rest Area Pringsewu pada Selasa dini hari, namun batal bentrok karena lawan tak muncul. Mereka lalu foto bersama senjata di TPU Sidoharjo, lalu unggahan itulah yang viral,” tambah Johannes.
Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini dan membuka peluang penambahan tersangka baru. Sementara enam remaja lainnya masih dalam proses pembinaan dengan melibatkan orang tua dan pihak sekolah, serta diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan.
“Ini bukan sekadar penindakan, tapi bagian dari upaya preventif kami memberantas premanisme yang meresahkan dan menghambat rasa aman masyarakat,” tegas AKP Johannes.
Untuk diketahui, delapan pemuda yang diamankan terdiri dari:
- Empat dewasa: RA (18), IM (18), JI (18), dan WM (19)
- Empat di bawah umur: FK (14), LS (16), DM (17), dan AS (14)
Tiga di antaranya baru lulus SMP, dua masih pelajar SMK, dan sisanya putus sekolah.