• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, April 24, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Polres Pringsewu ungkap motif dan rencana aksi tawuran antar-geng yang sempat viral, dua pelaku terancam 10 tahun penjara

MeldaEditorMelda
Mei 10, 2025
A A
Polres Pringsewu ungkap motif dan rencana aksi tawuran antar-geng yang sempat viral, dua pelaku terancam 10 tahun penjara
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu menetapkan dua anggota geng “BOM21” sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata tajam ilegal, usai terlibat dalam rencana tawuran yang sempat viral di media sosial.

Dua tersangka, Rhido Anggara (18) dan Wahyu Mustofa (19), diamankan bersama enam rekannya yang kini masih berstatus saksi. Mereka diketahui membawa celurit berwarna merah dan ungu saat hendak melakukan aksi tawuran antar-geng, yang direncanakan terjadi di depan RS GMC Pesawaran.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).

Menurut Johannes, pengungkapan kasus ini bermula dari video dan foto geng bersenjata tajam yang viral di media sosial. Setelah ditelusuri, delapan pemuda—empat di antaranya di bawah umur—berhasil diamankan di rumah masing-masing, Kamis (8/5) siang.

BeritaTerkait

Kapolres Pringsewu dan Bawaslu Gelar Pertemuan Strategis: Bongkar Ancaman Kerawanan Pemilu dan Rancang Penguatan Kolaborasi 2025

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pringsewu, Sita Sabu dan Ganja

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua celurit modifikasi, sejumlah handphone, dan satu unit sepeda motor. Geng “BOM21” diketahui menerima tantangan tawuran dari kelompok geng asal Pesawaran via Instagram dan mengatur rencana pertemuan melalui WhatsApp Group.

“Mereka sempat berkumpul di Rest Area Pringsewu pada Selasa dini hari, namun batal bentrok karena lawan tak muncul. Mereka lalu foto bersama senjata di TPU Sidoharjo, lalu unggahan itulah yang viral,” tambah Johannes.

Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini dan membuka peluang penambahan tersangka baru. Sementara enam remaja lainnya masih dalam proses pembinaan dengan melibatkan orang tua dan pihak sekolah, serta diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan.

ADVERTISEMENT

“Ini bukan sekadar penindakan, tapi bagian dari upaya preventif kami memberantas premanisme yang meresahkan dan menghambat rasa aman masyarakat,” tegas AKP Johannes.

Untuk diketahui, delapan pemuda yang diamankan terdiri dari:

  • Empat dewasa: RA (18), IM (18), JI (18), dan WM (19)
  • Empat di bawah umur: FK (14), LS (16), DM (17), dan AS (14)
    Tiga di antaranya baru lulus SMP, dua masih pelajar SMK, dan sisanya putus sekolah.

 

Source: WAHYU WIDODO
Tags: #PolresPringsewuAntiPremanismeGengBOM21KriminalitasRemajaSajamIlegalTawuranRemaja
ShareTweetSendShare
Previous Post

Dari Kandang ke Penjara: Peternak Bebek di Pringsewu Ternyata Pengedar Sabu

Next Post

Sepekan operasi intensif, ratusan kasus kejahatan sosial dan penyakit masyarakat di Lampung berhasil diungkap menjelang Iduladha

Related Posts

PT LEB dan Dua Wajah Perjalanan: Perjuangan Operasional dan Persoalan Hukum
Bandar Lampung

PT LEB dan Dua Wajah Perjalanan: Perjuangan Operasional dan Persoalan Hukum

Apr 24, 2026
Aset Perumda Masih Dikuasai Eks Dirut, Sekda Lambar Angkat Bicara
Berita

Aset Perumda Masih Dikuasai Eks Dirut, Sekda Lambar Angkat Bicara

Apr 24, 2026
Dirut Perumda Air Minum Limau Kunci Dilaporkan Belum Setorkan Aset dan Dana
Berita

Dirut Perumda Air Minum Limau Kunci Dilaporkan Belum Setorkan Aset dan Dana

Apr 23, 2026
Marindo Kurniawan: Lulusan Harus Siap Ciptakan Peluang, Bukan Sekadar Cari Kerja
Bandar Lampung

Marindo Kurniawan: Lulusan Harus Siap Ciptakan Peluang, Bukan Sekadar Cari Kerja

Apr 23, 2026
Dari Kafe ke Gardu Listrik, AI Jalani Dua Peran sebagai Pencuri Kabel
Berita

Dari Kafe ke Gardu Listrik, AI Jalani Dua Peran sebagai Pencuri Kabel

Apr 23, 2026
Madri Daud Fokus Konsolidasi dan Sinergi Usai Terpilih Pimpin KAHMI
Berita

Madri Daud Fokus Konsolidasi dan Sinergi Usai Terpilih Pimpin KAHMI

Apr 23, 2026
Next Post
Sepekan operasi intensif, ratusan kasus kejahatan sosial dan penyakit masyarakat di Lampung berhasil diungkap menjelang Iduladha

Sepekan operasi intensif, ratusan kasus kejahatan sosial dan penyakit masyarakat di Lampung berhasil diungkap menjelang Iduladha

Soedeson Tandra: Langkah tegas Kapolri dalam memberantas premanisme adalah jawaban atas keresahan masyarakat

Soedeson Tandra: Langkah tegas Kapolri dalam memberantas premanisme adalah jawaban atas keresahan masyarakat

Gedung Sekretariat HMI Cabang Kotabumi Diresmikan, Simbol Kaderisasi dan Pengabdian

Gedung Sekretariat HMI Cabang Kotabumi Diresmikan, Simbol Kaderisasi dan Pengabdian

Operasi Pekat Krakatau 2025: Dua Warga Palas Diamankan Polisi di Cafe Karaoke, Bawa Sabu dan Senjata Tajam

Operasi Pekat Krakatau 2025: Dua Warga Palas Diamankan Polisi di Cafe Karaoke, Bawa Sabu dan Senjata Tajam

Dukungan Mengalir, Aktivis Soroti Wacana H. Faisol Djausal Pimpin KONI Lampung

Dukungan Mengalir, Aktivis Soroti Wacana H. Faisol Djausal Pimpin KONI Lampung

banner 300250

Berita Terkini

  • PT LEB dan Dua Wajah Perjalanan: Perjuangan Operasional dan Persoalan Hukum
  • Aset Perumda Masih Dikuasai Eks Dirut, Sekda Lambar Angkat Bicara
  • Générateur de chrono travail fractionné Pomodoro : guide complet, fonctionnalités et mise en place
  • Julius Casino site officiel : méthodes de paiement, dépôts et retraits rapides
  • Dirut Perumda Air Minum Limau Kunci Dilaporkan Belum Setorkan Aset dan Dana
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In