PANTAU LAMPUNG— Komitmen mewujudkan desa yang transparan dan akuntabel terus digaungkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih. Hal ini terlihat dalam dialog interaktif “Jaksa Menyapa” yang digelar di Studio Radio Pemda Lampung Tengah (Rapemda FM 92,8), Rabu (7/5/2025), dengan mengangkat tema “Aplikasi Jaga Desa, Wujudkan Desa Transparan dan Akuntabel”.
Dialog yang disiarkan langsung dari Jalan Ahmad Yani No.19A Komplek PU Prosida ini menghadirkan Kasi Intel Kejari Gunung Sugih, Alfa Dera, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Lampung Tengah, Fathul Arifin, sebagai narasumber. Acara dipandu penyiar Aay Bonamana.
Dalam dialog tersebut, Alfa Dera menyampaikan bahwa Aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi nasional yang digagas oleh Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen, bekerja sama dengan Kementerian Desa. Aplikasi ini bukan milik Kejari Gunung Sugih, namun dimanfaatkan sebagai alat bantu untuk mencegah penyimpangan dana desa di seluruh Indonesia, termasuk di Lampung Tengah.
“Lewat Aplikasi Jaga Desa, potensi penyalahgunaan dana desa bisa diminimalisasi. Platform ini memberi akses kepada aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memantau, mendeteksi, hingga menindaklanjuti masalah yang muncul di desa secara transparan,” ujar Alfa Dera.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya hadir sebagai penindak, namun juga sebagai pendamping dan pelindung program strategis pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
Sementara itu, Fathul Arifin mengapresiasi inisiatif Kejaksaan dalam mendorong edukasi hukum kepada aparat desa. Menurutnya, pencegahan tindak pidana korupsi harus dimulai dari penguatan pemahaman hukum di tingkat desa.
“Desa adalah ujung tombak pembangunan. Dengan adanya aplikasi ini, pengelolaan dana desa bisa lebih tertib, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan,” katanya.
Dialog interaktif ini merupakan bagian dari program rutin Kejari Gunung Sugih untuk menyapa masyarakat, membangun komunikasi hukum yang sehat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa.***