PANTAU LAMPUNG— Langkah nyata untuk memastikan kepastian hukum atas tanah terus digalakkan. Kamis (24/4), Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu menyelenggarakan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025, yang kali ini digelar di Kantor Pekon Gading Rejo, Kecamatan Gading Rejo.
Penyuluhan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Ratusan warga dari berbagai lapisan hadir, menunjukkan tingginya perhatian terhadap pentingnya sertifikasi tanah yang sah secara hukum.
Wakil Ketua Bidang Yuridis, Syarifuddin Rauf Silondae, S.SiT., dalam paparannya menegaskan bahwa surat kepemilikan tanah merupakan syarat mutlak dalam program ini. “Dokumen seperti akta jual beli, hibah, atau waris harus disiapkan. Ini menjadi dasar bagi kami untuk memproses sertipikat kepemilikan,” jelasnya.
Hadir pula sebagai narasumber, Midian Rumahorbo, S.H., M.Kn., dari Kejaksaan Negeri Pringsewu. Ia menyampaikan bahwa program PTSL bukan sekadar proyek administratif, tetapi bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Dengan sertipikat resmi, masyarakat memiliki bukti sah atas tanah mereka. Ini bisa menjadi aset penting, baik untuk pengembangan ekonomi keluarga maupun untuk mencegah konflik agraria,” tutur Midian.
Penyuluhan ini tidak hanya memberikan pemahaman teknis, tetapi juga membuka ruang dialog antara warga dan pihak berwenang, memperkuat kolaborasi menuju tata kelola pertanahan yang lebih baik.***