PANTAU LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). Dua pejabat dari PT Waskita Karya Tbk kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial WDD dan JG alias TWT merupakan pejabat keuangan di Divisi V PT Waskita Karya saat proyek dijalankan. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 66 miliar.
“Kami telah menyita Rp 2 miliar sebagai barang bukti. Rp 1,6 miliar disita, dan Rp 400 juta dikembalikan oleh pihak terkait,” kata Armen, Rabu (23/4/2025).
Kasus ini menyangkut proyek strategis nasional pada tahun anggaran 2017–2019, dengan total dana pembangunan lebih dari Rp 1,2 triliun untuk ruas sepanjang 12 kilometer, dari KM 100 hingga KM 112.
Kejati menahan kedua tersangka di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, setelah pemeriksaan intensif pada Senin malam, 21 April 2025. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang masih terus bergulir.
Armen juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini. “Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Sangat mungkin ada pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini kembali mengingatkan publik akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek infrastruktur. Di tengah harapan besar masyarakat terhadap konektivitas jalan tol, munculnya praktik korupsi justru mencederai kepercayaan publik dan merugikan negara.
Langkah Kejati Lampung dalam membongkar skandal ini menjadi sinyal bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama pada proyek-proyek vital yang dibiayai negara.***