PANTAU LAMPUNG– Hutang yang belum lunas membuat Bahirun (50) gelap mata. Ia tega menghabisi nyawa adik kandungnya, K (44), hanya karena sisa hutang Rp8 juta. Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Purwosari, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, pada Kamis, 20 Maret 2025 menjelang berbuka puasa.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 12 jam setelah kejadian, tepatnya pada Rabu, 26 Maret 2025.
🔍 Kronologi: Dari Penagihan Hutang hingga Pembunuhan
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari urusan bisnis keluarga. Bahirun memberikan pinjaman Rp25 juta kepada korban dengan perjanjian bunga 10%.
📌 Fakta yang terungkap:
✅ Korban telah membayar Rp17 juta, tersisa Rp8 juta.
✅ Saat ditagih, korban berjanji melunasi hutang pada Desember 2025.
✅ Korban diduga berkata: “Kalau mau tersinggung, tersinggunglah.”
🔥 Ucapan ini memicu kemarahan pelaku. Bahirun yang memang sudah membawa pisau dari rumah, langsung menikam korban di bagian ulu hati.
💉 Hasil pemeriksaan Puskesmas Negara Ratu:
📌 Luka tusuk sedalam 8 cm dan lebar 2 cm di ulu hati korban.
📌 Korban tewas seketika di ruang tamu rumahnya.
⚖️ Pelaku Terancam Hukuman Berat
Polisi bergerak cepat menangkap Bahirun di rumah saudaranya. Barang bukti yang disita:
🔹 Pisau garpu yang digunakan menusuk korban.
🔹 Pakaian korban dan pelaku yang penuh bercak darah.
Bahirun kini menghadapi pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
⚠️ Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus ini menjadi bukti bahwa persoalan hutang dalam keluarga bisa berujung petaka jika tidak diselesaikan dengan kepala dingin.***