PANTAU LAMPUNG– Komisi II DPRD Pringsewu merekomendasikan kepada Bupati untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pringsewu Jaya Sejahtera. Rekomendasi ini disampaikan setelah digelarnya rapat dengar pendapat antara DPRD dan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (Satker) di Gedung Dewan, Rabu (12/3/2025).
Ketua Komisi II DPRD Pringsewu, Hj. Mastuah, mengungkapkan bahwa salah satu poin utama dari rapat tersebut adalah adanya tumpang tindih dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD, khususnya dalam pengelolaan pasar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pringsewu.
Rekomendasi Evaluasi BUMD Mastuah menjelaskan bahwa hasil rapat antara Komisi I, Komisi II, serta sejumlah instansi terkait, termasuk Bagian Hukum, Inspektorat, Ekonomi Pembangunan (Ekubang), Bapenda, BPKAD, dan Dinas Koperindag UMKM, mengarah pada perlunya evaluasi kinerja BUMD. Evaluasi tersebut mencakup beberapa aspek berikut:
- Peninjauan Kembali RKA BUMD 2025
Agar BUMD tidak mengalami kerugian lebih lanjut, perlu dilakukan evaluasi terhadap RKA yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). - Pembentukan Tim Sinkronisasi
Pemerintah daerah diminta membentuk tim kecil untuk memastikan keselarasan core business BUMD dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2021 tentang pembentukan PT Pringsewu Jaya Sejahtera. - Evaluasi Penggajian dan Operasional
Mengusulkan kajian ulang terhadap sistem penggajian dan biaya operasional BUMD, terutama dalam kondisi keuangan yang merugi. Hal ini bertujuan agar biaya operasional tidak melebihi pendapatan asli perusahaan.
Lebih lanjut, Mastuah menegaskan bahwa jika BUMD terus mengalami kerugian signifikan dan tidak mampu beroperasi secara efektif, maka opsi penghentian operasional harus dipertimbangkan.
“Jika terus merugi dan tidak memberikan manfaat bagi daerah, maka lebih baik dihentikan daripada menjadi beban keuangan daerah,” tegasnya.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperbaiki kinerja BUMD, meningkatkan transparansi, serta memastikan pengelolaan aset daerah lebih efektif dan berkelanjutan.***