PANTAU LAMPUNG– Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan menyongsong Generasi Emas 2025, SMKN 1 Kotabumi menerapkan kebijakan Peraturan Gubernur Lampung No. 61 Tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pembiayaan penunjang pendidikan. Kebijakan ini melibatkan komite sekolah dan orang tua siswa guna mendukung keberlangsungan pendidikan yang lebih berkualitas.
Kepala SMKN 1 Kotabumi, Sugito, S.Pd., menegaskan bahwa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah masih belum mencukupi seluruh kebutuhan pendidikan, terutama untuk pengembangan fasilitas dan kesejahteraan guru honorer. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menunjang sistem pendidikan yang lebih baik.
“Evaluasi, pengawasan, dan pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan dapat diakses melalui laman resmi bos.kemdikbud.go.id. Sementara untuk peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan, kami bersama komite sekolah menerapkan dasar hukum yang jelas agar pendidikan semakin maju dalam menyongsong Generasi Emas 2045,” jelas Sugito.
Komite Sekolah: Peran Masyarakat Bukan Pungli
Ketua Komite SMKN 1 Kotabumi, Sabirin, S.Ag., menambahkan bahwa seringnya keterlambatan pencairan dana BOS menjadi salah satu kendala dalam peningkatan mutu pendidikan. Oleh sebab itu, hampir seluruh SMA/SMK di Lampung menerapkan partisipasi masyarakat sebagai solusi pembiayaan pendidikan.
Dasar hukum yang digunakan antara lain:
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
- Pergub Lampung No. 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan
“Dalam pengelolaan anggaran yang berasal dari partisipasi masyarakat, kami selalu mengedepankan transparansi dan telah melalui musyawarah bersama. Jangan sampai hal ini disalahartikan sebagai pungutan liar. Ini adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap dunia pendidikan,” tegas Sabirin.
Ia juga menekankan bahwa sosialisasi mengenai peran serta masyarakat dalam pendidikan masih perlu diperluas agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kesadaran akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan harus terus ditingkatkan. Semua ini demi memastikan anak-anak kita mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik dan berkualitas,” pungkasnya.
Dengan adanya sinergi antara sekolah, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan dunia pendidikan di Lampung Utara semakin berkembang dan siap mencetak Generasi Emas 2025 yang kompetitif dan berdaya saing tinggi.***