PANTAU LAMPUNG– Polisi berhasil membongkar jaringan prostitusi yang beroperasi di sebuah rumah di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu. Dalam pengungkapan ini, seorang mucikari berinisial JI (49) diamankan oleh petugas setelah kedapatan menjalankan bisnis prostitusi di kediamannya.
Plh Kasat Reskrim Ipda Candra Hirawan menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan prostitusi di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang berujung pada penggerebekan pada Selasa (4/3/2025).
“Setelah melakukan penggerebekan, kami mengamankan tersangka JI beserta dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang sedang melayani pelanggan di kamar yang sudah disediakan oleh tersangka,” jelas Ipda Candra, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua PSK menerima tamu melalui perantara JI, yang juga berperan sebagai pengatur tarif prostitusi. Tersangka meminta tarif sekitar Rp600 ribu dari pelanggan, yang sebagian besar masuk ke kantongnya, dengan keuntungan pribadi sebesar Rp50 ribu per transaksi.
Ternyata, JI bukan wajah baru dalam dunia prostitusi. Sebelumnya, ia pernah dipenjara karena kasus serupa dan mengaku kembali terjun ke bisnis haram ini karena keterbatasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Tersangka dikenakan pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan prostitusi ini.***