PANTAU LAMPUNG – Dalam upaya mencegah kenakalan remaja yang berpotensi berujung pada tindakan kriminal, Polres Lampung Selatan menggelar pembinaan terhadap remaja serta melibatkan peran aktif orang tua. Kegiatan ini berlangsung di Aula GWL Polres Lampung Selatan pada Selasa (4/2/2025) pukul 13.00 WIB hingga selesai, dengan dihadiri oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Camat Bakauheni Furqonuddin, kepala desa, serta orang tua dari para remaja yang terlibat dalam aksi tawuran.
Kapolres Lampung Selatan menegaskan bahwa fenomena “perang sarung” yang kini berkembang menjadi tawuran harus segera dihentikan.
“Kenakalan remaja seperti ini bisa berujung pada tindak pidana. Orang tua harus lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka dan memastikan mereka tidak terlibat dalam tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin.
Dalam sesi pembinaan ini, sebanyak 35 remaja dari dua dusun, Kampung Jering (KPJ) dan Way Apus, Desa Bakauheni, mendapat pengarahan langsung dari pihak kepolisian. Dua di antaranya bahkan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan yang terjadi saat aksi kejar-kejaran setelah tawuran.
Peristiwa tawuran ini dipicu oleh tantangan antar kelompok remaja melalui media sosial. Mereka berkumpul di titik tertentu untuk melakukan “perang sarung”, tetapi aksi tersebut berhasil dibubarkan oleh warga. Namun, dalam proses pembubaran, kelompok remaja dari Kampung Jering mengejar kelompok dari Way Apus, yang berujung pada kecelakaan dan dua korban terluka.
Camat Bakauheni Furqonuddin mengingatkan bahwa kebiasaan ini tidak bisa dianggap remeh, mengingat di beberapa daerah lain sudah terjadi korban jiwa akibat perang sarung yang berujung bentrokan fisik.
“Kebiasaan berkumpul setelah salat tarawih tanpa pengawasan yang memadai serta pengaruh lingkungan menjadi faktor utama meningkatnya kenakalan remaja ini. Orang tua harus lebih waspada,” ujar Furqonuddin.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Lampung Selatan bekerja sama dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas remaja di malam hari. Kapolres menegaskan bahwa jika kejadian serupa terulang, pelaku tawuran akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Dalam bentuk tanggung jawab sosial, orang tua dari remaja yang terlibat sepakat untuk memberikan bantuan biaya perawatan bagi dua korban yang dirawat di rumah sakit. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa beberapa sarung yang telah dimodifikasi dengan simpul keras sebagai alat pemukul, rekaman video kejadian, serta bukti percakapan di media sosial yang menjadi pemicu tawuran.
Polres Lampung Selatan berharap pembinaan ini dapat menjadi langkah awal dalam mencegah kenakalan remaja serta meningkatkan kesadaran orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, terutama dalam hal pergaulan dan aktivitas di luar rumah.***