PANTAU LAMPUNG – Kasus pencurian yang menggegerkan warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung akhirnya berhasil diungkap. Dua orang pelaku yang terlibat dalam pencurian sepeda motor, handphone, dan uang tunai milik seorang warga pada Oktober 2024 lalu, ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini membawa kabar gembira bagi warga yang selama ini merasa was-was dengan maraknya aksi kejahatan di sekitar mereka.
Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, SH, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap adalah warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, masing-masing berinisial JF (33) dan UJ (42). Penangkapan pertama dilakukan terhadap UJ pada Jumat siang (14/2/2025) di rumahnya, sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa handphone INFINIX HOT 9 yang merupakan milik korban.
Berdasarkan keterangan dari UJ, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, JF, yang diketahui juga terlibat dalam aksi pencurian yang menimpa Mualimin, warga Pekon Kamilin, Pagelaran Utara. Dalam kejadian yang berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, kedua pelaku membobol rumah korban dan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat, handphone, tas berisi surat-surat penting, serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta.
“Kedua pelaku mengakui telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp5,8 juta. Uang hasil penjualan telah mereka habiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Sudirman, Senin (17/2/2025).
Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pencurian lainnya di wilayah tersebut. Kedua pelaku yang sudah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.***